24.1 C
Kediri
Thursday, June 1, 2023

Pembunuh Bobby Divonis 15 Tahun Penjara

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Yogi, terdakwa pembunuh Bobby Yong, bos mebel Jalan A. Yani divonis 15 tahun penjara kemarin. Dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, majelis hakim yang diketuai Jamuji memutuskan Yogi terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP,” tandas Jamuji dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Jamuji, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi. Yaitu, perbuatan Yogi sangat keji, membuat sedih keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan Yogi adalah dia belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” ujar Jamuji yang membacakan putusan bergantian dengan hakim anggota M. Hasanuddin dan Hefiferi Deliansyah.

Baca Juga :  Finalis GenZ Boys and Girls Belajar Sejarah hingga Praktik Membatik

Usai membacakan putusan, hakim ketua Jamuji memberi kesempatan kepada Yogi untuk menanggapi. Dia mendapatkan tiga pilihan. Yaitu, menerima putusan majelis hakim, mengajukan banding atau pikir-pikir. Yogi yang mengikuti sidang di Rumah Tahanan Klas II-B Nganjuk langsung menjawab. “Saya terima putusannya Yang Mulia,” ujar Yogi.

Hal yang sama dilakukan Sutrisno, penasihat hukum Yogi yang mengikuti sidang secara langsung di PN Kabupaten Nganjuk. Dia juga menerima putusan majelis hukum.

Sementara itu, JPU Liya Listiana juga menerima putusan majelis hakim. Dia menganggap putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya sudah tepat. “Kami juga terima putusannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Yogi membunuh Bobby pada 5 Februari 2022. Yogi menghabisi majikannya dengan menggunakan parang di persewaan garasi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Yogi emosi karena upahnya sebagai karyawan di toko mebel tidak dibayar. Selain itu, Bobby tega mencoba menyodomi Yogi beberapa kali. Setelah membunuh Bobby, Yogi sempat kabur ke Blitar dengan menggunakan pikap dan membawa barang berharga milik Bobby. Beruntung, kurang dari 24 jam, Yogi berhasil diringkus polisi di Tanjunganom.

Baca Juga :  Sulap Stik Es Krim Menjadi Karya Seni





Reporter: Karen Wibi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Yogi, terdakwa pembunuh Bobby Yong, bos mebel Jalan A. Yani divonis 15 tahun penjara kemarin. Dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, majelis hakim yang diketuai Jamuji memutuskan Yogi terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP,” tandas Jamuji dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Jamuji, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Yogi. Yaitu, perbuatan Yogi sangat keji, membuat sedih keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan Yogi adalah dia belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” ujar Jamuji yang membacakan putusan bergantian dengan hakim anggota M. Hasanuddin dan Hefiferi Deliansyah.

Baca Juga :  Nasabah BRI Ngronggot dan Sukomoro Beruntung Dapat Mobil

Usai membacakan putusan, hakim ketua Jamuji memberi kesempatan kepada Yogi untuk menanggapi. Dia mendapatkan tiga pilihan. Yaitu, menerima putusan majelis hakim, mengajukan banding atau pikir-pikir. Yogi yang mengikuti sidang di Rumah Tahanan Klas II-B Nganjuk langsung menjawab. “Saya terima putusannya Yang Mulia,” ujar Yogi.

Hal yang sama dilakukan Sutrisno, penasihat hukum Yogi yang mengikuti sidang secara langsung di PN Kabupaten Nganjuk. Dia juga menerima putusan majelis hukum.

Sementara itu, JPU Liya Listiana juga menerima putusan majelis hakim. Dia menganggap putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya sudah tepat. “Kami juga terima putusannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Yogi membunuh Bobby pada 5 Februari 2022. Yogi menghabisi majikannya dengan menggunakan parang di persewaan garasi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Yogi emosi karena upahnya sebagai karyawan di toko mebel tidak dibayar. Selain itu, Bobby tega mencoba menyodomi Yogi beberapa kali. Setelah membunuh Bobby, Yogi sempat kabur ke Blitar dengan menggunakan pikap dan membawa barang berharga milik Bobby. Beruntung, kurang dari 24 jam, Yogi berhasil diringkus polisi di Tanjunganom.

Baca Juga :  15 Tahun Tak Boleh Jadi Warga





Reporter: Karen Wibi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/