NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk tidak mempersoalkan upaya banding yang akan dilakukan Mantan Camat Berbek Harianto. Bahkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk Adam Muharto mempersilakan jika Harianto merasa tidak terima dengan keputusan pemecatan dirinya dari pegawai negeri sipil (PNS). Karena putusan pemecatan itu dilakukan setelah salinan kasasi atas kasus tindak pidana korupsi dan jual beli jabatan diterima BKPSDM. Sehingga, sejak 9 Maret 2023, BKPSDM memutuskan status Harianto sebagai PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Hak-haknya sebagai PNS seperti gaji tidak lagi diberikan per 1 April nanti. Hal itu juga berlaku untuk mantan Camat Pace Dupriono, mantan Camat Tanjunganom Edie Srianto, dan mantan Camat Loceret Bambang Subagio. Karena putusan untuk keempat camat itu sama yaitu hukuman penjara selama 1 tahun tiga bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurangan. Hukuman dan denda pun sudah dijalani dan dibayar Harianto dkk. Mereka juga telah bebas sejak 9 Agustus 2022. “Tidak masalah jika Beliau (Harianto, red) mengajukan banding,” ujar Adam.
Menurut Adam, upaya banding itu adalah hak Harianto dkk yang dipecat dari PNS. Banding administratif bisa diajukan 14 hari setelah surat pemecatan diterima. Artinya, Harianto dkk masih memiliki waktu jika ingin mengajukan banding. Karena surat pemecatan dia dikirimkan pada 9 Maret 2023.
Terpisah, Harianto mengaku serius akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Dia pun akan melengkapi syarat-syarat banding administratif. “Saya akan ke PN Tipikor Surabaya untuk minta salinan putusan kasasi saya,” ujarnya kemarin.
Jika salinan kasasi sudah didapat, Harianto akan mengirimkan banding kasasi ke BPASN. Saat ini, dia juga sedang menyusun banding administratif. “Saya menyusun sendiri banding karena tidak memakai pengacara,” ujarnya.
Menurut Harianto, dia mengajukan upaya banding itu karena dia merasa tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengisian perangkat desa. Baginya, dia adalah korban. Karena dia sama sekali tidak melakukan korupsi yang menyeret Bupati Novi Rahman Hidhayat saat itu. “Saya itu tidak bersalah. Jadi, tidak tepat jika saya dipecat dari PNS,” tandasnya.
Upaya banding itu diharapkan berhasil. Sehingga, status PNS Harianto bisa kembali. Apalagi, dia juga merasa memiliki banyak jasa selama mengabdi sebagai PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk. Berbagai prestasi juga diraihnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.