23.6 C
Kediri
Wednesday, June 7, 2023

Dirazia, Puluhan Truk Kena Tilang di Warujayeng

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Puluhan truk ditilang tim gabungan kemarin. Karena truk tersebut dimodifikasi. Sehingga, menjadi kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL). Padahal, kendaraan ODOL dilarang dan melanggar peraturan karena membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.

Dalam razia tim gabungan yang terdiri dari petugas dinas perhubungan (dishub) dan Satlantas Polres Nganjuk yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom itu puluhan truk langsung dihentikan. Pengemudi truk diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan surat uji KIR. Lalu, truk dicek. Jika truk dimodifikasi menjadi ODOL langsung ditilang. Hasilnya, petugas menemukan puluhan truk dimodifikasi ODOL. “Mereka sengaja memodifikasi truk menjadi ODOL agar bisa mengangkut muatan lebih banyak dari kapasitas standar truk,” ujar Kasi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Nganjuk Arti Wahyuningsih kemarin.

Baca Juga :  Gak Gelem Tangi Isuk, Rezeki Dicucuk Pitik

Hal itulah yang berbahaya. Karena kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Melanggar pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” sambung KBO Satlantas Polres Nganjuk Iptu Hery Buntoro.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Karen Wibi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Puluhan truk ditilang tim gabungan kemarin. Karena truk tersebut dimodifikasi. Sehingga, menjadi kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL). Padahal, kendaraan ODOL dilarang dan melanggar peraturan karena membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.

Dalam razia tim gabungan yang terdiri dari petugas dinas perhubungan (dishub) dan Satlantas Polres Nganjuk yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom itu puluhan truk langsung dihentikan. Pengemudi truk diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan surat uji KIR. Lalu, truk dicek. Jika truk dimodifikasi menjadi ODOL langsung ditilang. Hasilnya, petugas menemukan puluhan truk dimodifikasi ODOL. “Mereka sengaja memodifikasi truk menjadi ODOL agar bisa mengangkut muatan lebih banyak dari kapasitas standar truk,” ujar Kasi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Nganjuk Arti Wahyuningsih kemarin.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Gelar Bimtek Penguatan Numerasi Guru SMP

Hal itulah yang berbahaya. Karena kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Melanggar pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” sambung KBO Satlantas Polres Nganjuk Iptu Hery Buntoro.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Karen Wibi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/