22.5 C
Kediri
Sunday, May 28, 2023

JPU Datangkan Empat Ahli di Sidang Agung

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agung Supriyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Agendanya yakni mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan tersebut, jaksa mendatangkan empat saksi ahli.

Persidangan mantan Kades Kemaduh, Kecamatan Baron tersebut digelar pada Selasa (10/1). Empat orang ahli yang dihadirkan tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. “Semuanya dari Pemkab Nganjuk,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melalu Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono kemarin.

Empat saksi ahli itu adalah dua pegawai inspektorat, satu pegawai dinas PUPR, dan satu pegawai BPKAD Kabupaten Nganjuk. Keempat pegawai tersebut dihadirkan sebagai ahli dalam kapasitasnya masing-masing. Seperti halnya ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yang dimintai keterangan terkait perkiraan kerugian negara. Lalu, pegawai PUPR dihadirkan dalam kapasitasnya menilai proyek fisik yang dilakukan Agung. Sedangkan pegawai BPKAD dimintai keterangan terkait nilai aset dari dugaan tindak pidan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Dua SDN Ini Rawan Kena Gusur Tol Kediri-Kertosono

“Intinya, keterangan para ahli semakin menguatkan dakwaan JPU terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” terang Andie.

Andie menjelaskan, persidangan lanjutan bakal kembali digelar pada Selasa (17/1) depan. Agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi meringankan. “Selasa depan agenda saksi dari pihak terdakwa,” tandas Andie.

Untuk diketahui, Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang kegiatan pengadaan aset desa. Berupa mobil inventaris desa yang bersumber dari dana pendapatan asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016. Termasuk uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Lalu uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017. Serta, uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523,3 juta.

Baca Juga :  Warga Gondang Nekat Bakar Tubuh Sendiri Hingga Tewas

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Bambang Sukoco, penasihat hukum Agung mengatakan, kliennya akan mengikuti seluruh agenda persidangan. Agung akan kooperatif. “Semuanya harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pintanya.






Reporter: Andhika Attar Anindita

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agung Supriyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Agendanya yakni mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan tersebut, jaksa mendatangkan empat saksi ahli.

Persidangan mantan Kades Kemaduh, Kecamatan Baron tersebut digelar pada Selasa (10/1). Empat orang ahli yang dihadirkan tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. “Semuanya dari Pemkab Nganjuk,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth melalu Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono kemarin.

Empat saksi ahli itu adalah dua pegawai inspektorat, satu pegawai dinas PUPR, dan satu pegawai BPKAD Kabupaten Nganjuk. Keempat pegawai tersebut dihadirkan sebagai ahli dalam kapasitasnya masing-masing. Seperti halnya ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yang dimintai keterangan terkait perkiraan kerugian negara. Lalu, pegawai PUPR dihadirkan dalam kapasitasnya menilai proyek fisik yang dilakukan Agung. Sedangkan pegawai BPKAD dimintai keterangan terkait nilai aset dari dugaan tindak pidan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Jersey Timnas Unggulan di Nganjuk Laris Manis

“Intinya, keterangan para ahli semakin menguatkan dakwaan JPU terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” terang Andie.

Andie menjelaskan, persidangan lanjutan bakal kembali digelar pada Selasa (17/1) depan. Agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi meringankan. “Selasa depan agenda saksi dari pihak terdakwa,” tandas Andie.

Untuk diketahui, Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang kegiatan pengadaan aset desa. Berupa mobil inventaris desa yang bersumber dari dana pendapatan asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016. Termasuk uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Lalu uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017. Serta, uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523,3 juta.

Baca Juga :  Adu Kolase Jayastamba Siswa SD Semakin Seru

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Bambang Sukoco, penasihat hukum Agung mengatakan, kliennya akan mengikuti seluruh agenda persidangan. Agung akan kooperatif. “Semuanya harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pintanya.






Reporter: Andhika Attar Anindita

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/