24.1 C
Kediri
Wednesday, May 31, 2023

Kekhawatiran Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk jika Pemilu 2024 Diundur

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– DPRD Kabupaten Nganjuk terancam kosong selama setahun. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi tahun 2025. Karena semua anggota DPRD Nganjuk dilantik pada 30 Agustus 2019. Otomatis, pada 30 Agustus 2024, masa jabatan mereka akan habis. “Terus siapa yang akan membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk dan raperda jika tidak ada anggota DPRD?” tanya Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono kemarin.

Tanpa ada anggota DPRD, otomatis roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk akan terganggu. Karena DPRD adalah perwakilan dari rakyat di pemerintahan. Jadi, tidak boleh kosong.

Karena itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini tidak setuju dengan putusan PN Jakpus yang menunda pemilu. Karena penundaan pemilu akan memiliki dampak yang sangat besar di daerah.

Baca Juga :  Mantan Kades Pecuk Disidang di PN Tipikor Surabaya

Bagi Tatit, penundaan pemilu sangat tidak tepat. Sehingga, dia tidak setuju jika salah satu putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilu Umum (KPU) RI adalah menunda pemilu.

Namun demikian, Tatit bersama anggota DPRD optimis jika Pemilu tidak akan ditunda akibat putusan PN Jakarta Pusat. “Itu bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Tatit juga menjelaskan jika putusan itu dijalankan KPU, maka pihaknya akan menolak penundaan pemilu. Hal tersebut dianggap mencederai demokrasi di Indonesia.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Pujiono menegaskan, jika Pemilu tidak akan diundur. Dia yakin jika putusan dari PN Jakarta Pusat tidak akan memiliki pengaruh yang besar bagi pesta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Pembuang Bayi Tutup Aib atau ODGJ

Saat ini, kata Pujiono, KPU RI sudah menyiapkan banding atas putusan itu. Di banding nanti, dia yakin putusan penundaan pemilu akan ditolak.

Untuk itu, Pujiono mengaku, KPU Nganjuk tetap menjalankan tahapan pemilu seperti yang telah ditetapkan. Pencocokan dan penelitian data pemilu 2024 terus dilakukan. “Semua proses pemilu masih berjalan sesuai jadwal di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Karen Wibi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– DPRD Kabupaten Nganjuk terancam kosong selama setahun. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi tahun 2025. Karena semua anggota DPRD Nganjuk dilantik pada 30 Agustus 2019. Otomatis, pada 30 Agustus 2024, masa jabatan mereka akan habis. “Terus siapa yang akan membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk dan raperda jika tidak ada anggota DPRD?” tanya Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono kemarin.

Tanpa ada anggota DPRD, otomatis roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk akan terganggu. Karena DPRD adalah perwakilan dari rakyat di pemerintahan. Jadi, tidak boleh kosong.

Karena itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini tidak setuju dengan putusan PN Jakpus yang menunda pemilu. Karena penundaan pemilu akan memiliki dampak yang sangat besar di daerah.

Baca Juga :  Pansus Raperda Desa Target Selesai Bulan Ini

Bagi Tatit, penundaan pemilu sangat tidak tepat. Sehingga, dia tidak setuju jika salah satu putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilu Umum (KPU) RI adalah menunda pemilu.

Namun demikian, Tatit bersama anggota DPRD optimis jika Pemilu tidak akan ditunda akibat putusan PN Jakarta Pusat. “Itu bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Tatit juga menjelaskan jika putusan itu dijalankan KPU, maka pihaknya akan menolak penundaan pemilu. Hal tersebut dianggap mencederai demokrasi di Indonesia.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Pujiono menegaskan, jika Pemilu tidak akan diundur. Dia yakin jika putusan dari PN Jakarta Pusat tidak akan memiliki pengaruh yang besar bagi pesta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Hanya Pedagang Ini yang Tersisa di Kawasan Niaga Baru Kertosono

Saat ini, kata Pujiono, KPU RI sudah menyiapkan banding atas putusan itu. Di banding nanti, dia yakin putusan penundaan pemilu akan ditolak.

Untuk itu, Pujiono mengaku, KPU Nganjuk tetap menjalankan tahapan pemilu seperti yang telah ditetapkan. Pencocokan dan penelitian data pemilu 2024 terus dilakukan. “Semua proses pemilu masih berjalan sesuai jadwal di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.






Reporter: Karen Wibi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/