JP Radar Kediri- Informasi resmi terkait gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Airlangga menegaskan, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing.
Sedangkan terkait besarannya, THR dan gaji ke-13, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.
Ini berlaku bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi ASN yang merupakan PPPK, THR dan gaji ketiga belasnya berlaku ketentuan tersendiri, yaitu PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Adapun Petunjuk teknisnya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).
Pasal 6 ayat 1 dari PMK ini mengatur bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, maka perhitungan pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Setelah perhitungan dirampungkan, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bisa diterbitkan.
"SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," tulis pasal 6 ayat 4 dari PMK ini.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Catatan THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Sesuai regulasi standar (seperti PP No. 14 Tahun 2024 sebelumnya), penerima mencakup:
PNS dan Calon PNS.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).
Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru. Oleh karena itu, jadwal pencairannya sangat konsisten setiap tahunnya.
Estimasi Waktu: Paling cepat Juni 2026.
Momentum: Menjelang tahun ajaran baru sekolah (Juli).
Jika Tertunda: Jika ada kendala teknis, pencairan bisa bergeser ke bulan Juli, tetapi tetap diupayakan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Prediksi Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:
PNS
Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).
pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Namun alangkah baiknya kamu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diteken Presiden pada April atau Mei 2026. PP ini yang akan menjadi dasar hukum pencairan ke masing-masing Satker (Satuan Kerja).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil