JP Radar Kediri - Pada dasarnya, gaji ke-13 aturannya sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi itu keluar bebarengan dengan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Stimulus itu untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
pBaca Juga: PT Taspen Beri Poin Penting Soal Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.
Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
Ringkasan Aturan PMK No. 13 Tahun 2026
Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).
-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
Bongkar Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2026
Wajib Transfer Langsung ke Rekening
Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 dalam PMK tersebut, anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja (satker).
Pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang diterima utuh, transparan, dan tepat sasaran. Namun, jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, penyaluran dapat diwakilkan melalui bendahara pengeluaran di satker terkait sebagai solusi alternatif.
Penghitungan Digital via Aplikasi Web
Guna meminimalisasi kesalahan (human error), seluruh proses penghitungan nominal THR dan Gaji ke-13 wajib diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Apabila sistem web mengalami kendala, satker diizinkan menggunakan aplikasi berbasis desktop. Syaratnya, saat pengajuan dokumen, mereka wajib melampirkan backup arsip data komputer versi terbaru.
Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D
Setelah nominal rampung dihitung, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen ini wajib dipisah dari surat perintah pembayaran gaji atau tunjangan bulanan rutin.
Dokumen SPM-LS yang telah dipisah ini kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar segera diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, skema penerbitan SPM-LS ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar hak THR maupun Gaji ke-13 di kemudian hari.
Baca Juga: Resmi! TASPEN Salurkan THR Pensiunan PNS 2026 Mulai 5 Maret, Simak Ketentuannya
Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU
Menkeu Purbaya juga memberikan catatan tata kelola khusus bagi beberapa institusi yang memiliki mekanisme anggaran berbeda:
Kementerian Pertahanan & TNI: Tetap mengacu pada regulasi khusus tata cara belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
Perwakilan RI di Luar Negeri: Berpedoman pada tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna menyesuaikan dengan kondisi diplomat.
Badan Layanan Umum (BLU): Jika dana bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Penyaluran Pensiunan via Taspen dan ASABRI
Bagi kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi dana sepenuhnya dieksekusi oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Untuk memastikan dana cair tepat waktu, kedua BUMN ini diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pencairan dimulai. Laporan pertanggungjawaban untuk THR ini juga diwajibkan terpisah dari laporan pensiun bulanan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Dicairkan Taspen Hari Ini 5 Maret! Yuk Cek Ketentuan Terbarunya
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil