Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Intip Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Usai Lebaran, Segini Menganut Perpres No. 11 Tahun 2024

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ilustrasi gaji PNS terbaru.
Ilustrasi gaji PNS terbaru.

JP Radar Kediri - PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang serupa dengan ASN lainnya. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci jenis dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini juga dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.

Sebagai rujukan umum, ketentuan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang meliputi:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu

 

Pada tahun 2026 ini, penetapan gaji PPPK tidak mengalami perubahan yang tetap berada di ambang sekitar delapan persen dari 2025.

Baca Juga: Lowongan PPPK Kemenkumham 2026 dengan 500 Formasi, Ditutup 27 Januari 2026, Buruan Daftar Jika Memenuhi Syarat Ini

Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.

Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.

 

Besaran Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

0-1 tahun: Rp3.203.600.

10-11 tahun: Rp3.740.800.

20-21 tahun: Rp4.368.200.

32 tahun: Rp5.261.500.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PPPK paruh waktu naik #gaji PPPK di bawah UMP #Penurunan gaji pppk #Perpres gaji PPPK 2026 #perpres gaji PPPK terbaru #gaji PPPK 2026 terbaru #kenaikan gaji PPPK 2026 #gaji PPPK guru sertifikasi 2026 #daftar gaji PPPK 2026 #Rincian gaji PPPK per golongan #Gaji PPPK paruh waktu #rincian gaji PPPK 2026 #Gaji PPPK Penuh Waktu #Estimasi THR Gaji PPPK #Gaji PPPK Berdasarkan Golongan #kekurangan gaji PPPK #rincian gaji PPPK 2026 lengkap