JP Radar Kediri - PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang serupa dengan ASN lainnya. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci jenis dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di instansi pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Program ini juga dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Sebagai rujukan umum, ketentuan tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Pada tahun 2026 ini, penetapan gaji PPPK tidak mengalami perubahan yang tetap berada di ambang sekitar delapan persen dari 2025.
Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.
Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Besaran Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:
0-1 tahun: Rp3.203.600.
10-11 tahun: Rp3.740.800.
20-21 tahun: Rp4.368.200.
32 tahun: Rp5.261.500.
Editor : Shinta Nurma Ababil