JP Radar Kediri - Sebagian masyarakat merayakan Idul Fitri di hari Jumat (20/3). Salah satunya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Sumbersari, Desa Kencong, Kecamatan Kepung. Para santri dan warga sekitar tampak salat Ied berjamaah di masjid pondok.
Kepala Ponpes Darussalam Sumbersari Ali Yusuf Muzaki menjelaskan, penetapan 1 Syawal yang jatuh pada 20 Maret 2026 itu didasarkan pada kitab Fathur Rouf. Yang mana, batas ketinggian minimal yang dipakai yaitu 2 derajat. Sehingga, ketika ketinggiannya sudah melebihi 4 derajat maka bisa dipastikan bahwa hilal sudah muncul.
"Kitab Fathur Rouf itu bahasa saya punya saudara. Yaitu kitab Risalatul Qomaroini sama Sulamunairem (Kitab Sullam an-Nayyirain). Ketiga-tiganya ini, ketinggiannya sudah melebihi dari dua derajat. Akhirnya kami memutuskan untuk 1 Syawal jatuh pada hari ini (Jumat)," terangnya.
Salat Idul Fitri itu berlangsung sekitar 06.30 WIB. Bukan dari kalangan santri saja yang mengikuti salat Ied. Tetapi juga ada para alumni pondok serta warga sekitar. Ada yang dari Kecamatan Kunjang, Pare, hingga ada dari Mojoagung, Jombang.
Usai salat Ied, jamaah salat tampak saling bersalam-salaman hingga membentuk beberapa barisan. Setelahnya, mereka melakukan tahlil bersama di masjid dan dilanjutkan dengan makan bersama. Masyarakat sekitar menyebutnya ambengan.
"Setelah itu santri pulang kemudian melakukan silaturahmi. Bahasa jawanya nglencer," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz pada Kamis (19/3) kemarin menyampaikan, seluruh tim yang melakukan pengamatan sepakat bahwa hilal tidak terlihat. Pengamatan itu sendiri telah digelar di lantai 3 Menara Masjid MAN 3 Kediri pada Kamis (19/3). Selanjutnya, hasil pengamatan tersebut langsung diserahkan ke pemerintah pusat sebagai pertimbangan sidang isbat nasional tadi malam.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Penetapan didasarkan pada keputusan sidang isbat oleh Kementerian Agama pada Kamis (19/3). Yang mana, keputusan itu dibuat dengan dasar hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal yang terlihat. (*)
Editor : Mahfud