JP Radar Kediri – Usai pencairan Tunjangan Hari raya (THR) 2026 disalurkan oleh pemerintah yang diberikan untuk ASN, pensiunan, hingga BHR driver ojol. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan adanya penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Berbeda dengan THR, penyaluran gaji ke-13 diperkirakan cair mulai bulan Juni 2026. Sehingga dipastikan penyaluran dua stimulus itu tidak bebarengan di satu waktu.
Hal ini disampaikan Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026).
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Untuk THR, pemerintah sudah melakukan pencairan bertahap sejak 26 Februari 2026. THR yang dicairkan terdiri dari komponen yang 100% penuh perhitungannya, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
THR ini diberikan kepada CPNS, PNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, beserta para pensiunannya. Total anggaran THR ini bagi mereka kata Airlangga sebesar Rp 55 triliun atau naik 10% dibanding anggaran tahun lalu.
"Ini kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri, dengan total Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun, 3,8 juta pensiun totalnya Rp 12,7 triliun," tegas Airlangga.
Dalam PP itu, diatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari diantaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
pBaca Juga: PT Taspen Beri Poin Penting Soal Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.
Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil