Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Kini Gaji ke-13 Komponennya Sudah Tercantum di PP 9/2026

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 18 Maret 2026 | 11:26 WIB

Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Usai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 hijriah, stimulus lainnya berupa gaji ke-13 sudah jadi perhatian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu berisikan tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 sejak 3 Maret 2026.

H-2 lebaran ini, THR 2026 sudah dipastikan diterima oleh ASN. Pasalnya, pembayarannya diatur paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Adapun pencairannya dimulai pada Jumat (13/3) di wilayah Kediri, setelah proses administrasi yang dikerjakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) rampung kemarin.

Total anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN Pemkab Kediri diperkirakan mencapai Rp 54,7 miliar.

Plt Kepala BKAD Kabupaten Kediri Dede Sujana mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh proses administrasi selesai kemarin. Dengan begitu, THR bisa langsung diterima para pegawai hari ini.

Pencairan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing pegawai. "Rencananya hari Jumat (13/3) sudah bisa tersampaikan ke teman-teman ASN semuanya,” ungkap Dede.

Terkait besaran THR, selain menerima satu kali gaji pokok, ASN juga memperoleh satu bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

 Baca Juga: Catat! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2026 dan Aturan Lengkap dari Kemnaker

Komponen THR dab Gaji ke-13

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur besaran THR dan gaji ketiga belas bagi :

- PNS

- PPPK

- Prajurit

- TNI

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.

 Baca Juga: PPPK Ada yang Tidak Dapat THR 2026? Ini Alasannya yang Terjadi di Sulbar

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan etambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Bila guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan sebesar tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

Sedangkan bila PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#komponen gaji ke 13 #thr #gaji ke-13 ASN #THR ASN 2026 #THR 2026 #Gaji ke-13 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #thr asn