JP Radar Kediri - Lebaran 2026 kian mendekat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua periode pada Maret mendatang.
Ia juga mewanti-wanti seluruh jajaran untuk menyiapkan pengaturan penyeberangan menuju Bali karena peringatan Hari Raya Nyepi bertepatan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengaturan tersebut diperlukan pada jalur penyeberangan Jawa Timur menuju Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi.
Sigit menyebutkan puncak arus balik Lebaran diprediksi terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24–25 Maret untuk gelombang pertama dan 28–29 Maret untuk gelombang kedua. Apabila diperlukan, Polri akan melaksanakan operasi lanjutan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Ramadan Cair Hingga Lebaran, Rekening KKS Segera Kemasukan Saldo
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Sejumlah kebijakan lalu lintas yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.
Sistem satu arah untuk arus mudik diberlakukan di ruas tol Jakarta–Cikampek Toll Road KM 70 hingga Semarang–Solo Toll Road KM 421 pada 17–20 Maret 2026. Sementara untuk arus balik diberlakukan pada 23–29 Maret 2026 dari KM 421 menuju KM 70.
Selain itu, sistem contra flow juga diterapkan di ruas tol Jakarta–Cikampek serta Jagorawi Toll Road pada waktu tertentu selama periode mudik dan balik.
Pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama pada periode yang sama, dengan pengecualian bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Baca Juga: Puncak Mudik Kediri Raya Diprediksi Berlangsung Mulai Selasa 17 Maret 2026
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan bagi kendaraan Diktum Kedua dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku di berbagai ruas jalan tol dan nontol di sejumlah wilayah Indonesia, mulai Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana tercantum dalam Diktum Kedua tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut beberapa jenis muatan tertentu.
Muatan tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta kebutuhan untuk penanganan bencana alam. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok.
Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil