JP Radar Kediri – Jelang hari raya Idul Fitri 1447 hijrian, Tunjangan Hari Raya (THR) tengah ramai jadi perbincangan para pegawai. Untuk pencairan THR ASN 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 9 Tahun 2026.
Tak hanya soal THR 2026, PP 9/2026 juga mengatur tentang Pemberian Gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dua insentif itu diberikan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, sekaligus sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Terkait waktu pencairannua, THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Sedangkan terkait besarannya, THR dan gaji ke-13, terbagi antara yang bersumber dari APBN, serta APBD.
Untuk yang bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan yang bersumber dari APBD khusus untuk PNS dan PPPK, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.
Ini berlaku bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi ASN yang merupakan PPPK, THR dan gaji ketiga belasnya berlaku ketentuan tersendiri, yaitu PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Updatenya hari ini, tunjangan hari raya (THR) mulai cair Jumat (13/3) di wilayah Kediri. Pencairan dilakukan setelah proses administrasi yang dikerjakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) rampung kemarin.
Total anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN Pemkab Kediri diperkirakan mencapai Rp 54,7 miliar.
Plt Kepala BKAD Kabupaten Kediri Dede Sujana mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh proses administrasi selesai kemarin. Dengan begitu, THR bisa langsung diterima para pegawai hari ini.
Baca Juga: Buka Posko Aduan THR Kediri, Usaha Mikro Paling Sering Diadukan
Pencairan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing pegawai. "Rencananya hari Jumat (13/3) sudah bisa tersampaikan ke teman-teman ASN semuanya,” ungkap Dede.
Dia menjelaskan sebelum pencairan dilakukan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menuntaskan dokumen administrasi.
Di antaranya usulan pencairan dan surat perintah membayar (SPM). Setelah seluruh dokumen lengkap, BKAD akan memproses transfer THR ke rekening pegawai.
Dede berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga THR dapat diterima ASN tanpa kendala.
Terkait besaran THR, selain menerima satu kali gaji pokok, ASN juga memperoleh satu bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil