JP Radar Kediri – Pemerintah mengumumkan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat hingga Rp11 triliun per 10 Maret 2026.
Informasi ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
"Per 10 Maret udah Rp11 triliun," ujar Purbaya.
Hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi THR tercatat mencapai sekitar Rp3 triliun yang telah dibayarkan kepada 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN pemerintah pusat.
Sementara itu, realisasi THR bagi ASN pemerintah daerah masih relatif terbatas. Hingga periode yang sama, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda yang melaporkan pembayaran THR kepada pegawainya.
Baca Juga: Hitung THR PNS, PPPK, Pensiunan, Guru 2026 Sesuai PMK 13/2026, Cair 100 Persen Tanpa Potongan
Bendahara negara itu menyebut bahwa dana tersebut sebenarnya sudah tersedia dan dapat dicairkan selama instansi terkait mengajukan permintaan pencairan ke Kementerian Keuangan.
"Udah (cair), mungkin ada yang belum ngajuin kali? Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap. Harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagian ASN itu belum minta ke kita. Kan mesti minta. Jadi bukan salahnya kita, uangnya udah ada," tambahnya.
Purbaya menerangkan mekanisme mproses pencairan THR bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian atau lembaga.
Sehingga, jika instansi belum mengajukan permintaan pencairan, maka dana THR belum dapat disalurkan meski anggarannya sudah tersedia.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Dipotong Pajak Tapi ASN PNS Tidak? Direktur Jenderal Pajak Buka Suara
"Bukan uangnya enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita. Gitu aja. Kalau begitu minta, langsung dicairkan," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan pembayaran THR bagi ASN pemerintah pusat secara bertahap.
Purbaya menegaskan sebagian instansi masih menyelesaikan proses administrasi pencairan sebelum dana ditransfer kepada pegawai.
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR kepada para pensiunan. Hingga saat ini, pembayaran untuk kelompok tersebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima, atau sekitar 93,55 persen dari total penerima yang berhak.
Total dana THR yang telah dibayarkan oleh tiga pemerintah daerah tersebut tercatat mencapai sekitar Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai daerah.
Terkait regulasi pencairan THR dan gaji ke-13, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Bahkan, aturan lengkapnya terkait teknis pencairan juga sudah disampaikan Menkeu Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehingga pada dasarnya, ASN yang berstatus PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan, akan segera mendapat stimulus hari raya berupa THR.
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menerangkan komponen THR yang dibayar 100 persen.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil