JP Radar Kediri – Jelang lebaran ini bermunculan informasi hoaks terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Maret 2026.
Dalam salah satu unggahan akun Facebook, pada 6 Maret 2026, menhklaim link pendaftaran BSU jelang Lebaran. Klaim link pendaftaran BSU itu berupa poster digital bertuliskan sebagai berikut.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).
Perlu dipahami, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” kata Faried.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, meluruskan isu BSU cair 2026. Ia secara tegas menyebut bahwa informasi yang beredar media sosial TikTok adalah berita palsu alias hoaks.
Faried juga menjelaskan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025. Program tersebut diberikan kepada 16.048.472 pekerja yang telah memenuhi syarat, seperti salah satunya bergaji dibawah Rp3,5 juta.
Sejak saat itu, Kemenaker belum memberikan informasi resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun 2026.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum membagikannya.
Jika masyarakat menemukan keanehan pada informasi mengenai program BSU, diharapkan untuk segera melaporkannya.
Ini bertujuan agar berita tersebut tidak menyebar lebih luas dan tidak merugikan masyarakat.
Tak sampai di situ, Faried juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah membagikan link pendaftaran untuk program BSU 2026.
Ia menyatakan bahwa unggahan yang mengatasnamakan program BSU dan mencantumkan link sebenarnya menunjukkan adanya penipuan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita palsu dan informasi yang salah mengenai BSU, terutama yang meminta pendaftaran melalui link yang tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran pribadi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Faried mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar, terutama yang melibatkan link pendaftaran yang tidak sah karena bisa berpotensi menjadi penipuan.
Sasaran utamanya difokuskan pada peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan yang secara rutin menunaikan kewajiban iuran bulanan.
Setiap calon penerima manfaat sangat dianjurkan untuk memantau informasi pencairan secara proaktif melalui kanal resmi kementerian terkait.
Pemahaman menyeluruh mengenai Cara Cek Status Daftar Penerima BSU Maret 2026 Cair RP.600.000 sangat dibutuhkan agar proses penerimaan hak pekerja berjalan tanpa rintangan berarti.
Informasi Resmi BSU di kemnaker. go. id
Informasi resmi dari Kemenaker dapat diakses melalui situs bsu. kemnaker. go. id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, informasi yang disampaikan di luar saluran resmi pemerintah dengan mengatasnamakan program BSU perlu dicurigai karena berpotensi menipu dan menyebabkan keresahan di masyarakat.
Cara cek penerima BSU Lewat Situs Kemnaker
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Mendapat Bansos 2026
Penerima manfaat ini berpeluang melangkah ke tahap selanjutnya sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun untuk berada di tahap ini, perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Yerdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berada di desil 1 sampai 4.
- KPM harus memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.
Jika penerima manfaat BLTS Kesra melangkah menjadi KPM bansos PKH, maka akan menggantikan KPM lama yang sudah digraduasi dan siap menjadi anggota baru PKH.
Di sisi lain, Kementerian Sosial telah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu atau seumur hidup.
Kelompok pertama adalah KPM dengan komponen lansia.
Selama bantuan digunakan sesuai peruntukan, kelompok ini tetap mendapatkan bansos secara berkelanjutan
Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Pemerintah memastikan bantuan bagi kelompok ini tetap diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.
Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil