Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Karyawan Swasta 2026 Dipotong Pajak Tapi ASN PNS Tidak? Direktur Jenderal Pajak Buka Suara

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 10 Maret 2026 | 20:08 WIB

Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri – Aturan terkait pajak yang mengiringi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perhatian para pekerja. Sebelumnya, para karyawan atau pegawai swasta melancarkan proter terkait hal itu kepada Menteri Keuangan Purbaya.

Menanggapi hal itu, bendahara negara itu menyebut bahwa aturan pengenaan pajak sudah cukup adil, baik untuk swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah sebagai) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, (silakan) protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan pajak THR ASN selama ini ditanggung pemerintah karena mereka merupakan pegawai pemerintahan. Hal ini sudah berlangsung sejak lama.

Sementara itu, potongan pajak THR karyawan swasta tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Pasalnya tidak ada aturan tetap terkait THR pegawai swasta tidak dipotong pajak. Dengan demikian, perusahaan memiliki keleluasaan untuk menanggung pajak THR pegawainya atau tidak sama sekali.

Direktur Jenderal Pajak Buka Suara

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa sebetulnya beban PPh Pasal 21 di sektor swasta juga ada yang ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja karyawan bersangkutan, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan para aparatur negara.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).

Selain itu, Bimo menekankan, untuk karyawan tertentu yang bekerja di sektor-sektor padat karya, juga telah pemerintah berikan insentif berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," tegasnya.

Aturan Pajak THR 2026

Saldo THR yang masuk ke rekening merupakan nominal bersih yang diterima di usai dipotong pajak.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah.

Namun perlu diingat, bahwa THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.

THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur (bonus/gratifikasi). Karena THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak (bulan pencairan), total penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut melonjak drastis.

Aturan Pajak Terbaru 2026

Pemerintah pada tahun 2026 menerapkan kebijakan pajak atas penghasilan seperti THR tetap mengacu pada skema pemotongan pajak yang lebih efisien, sering dikenal dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata).

Apa itu Metode TER?

Penerapan metode TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21.

Dengan skema ini, pajak dihitung berdasarkan persentase yang sudah ditetapkan dalam tabel TER sesuai dengan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besaran penghasilan bruto bulanan.

Untuk bulan di mana THR dibayarkan, perusahaan tetap akan melakukan perhitungan akumulatif. Artinya, THR yang Anda terima akan digabungkan dengan gaji bulanan, kemudian dikenakan tarif pajak sesuai dengan total penghasilan bruto di bulan tersebut.

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026

Misalnya:

Gaji bulanan karyawan: Rp10.000.000

THR yang diterima: Rp10.000.000

Total penghasilan bruto bulan THR: Rp20.000.000

Pada bulan biasa, potongan PPh 21 hanya dihitung berdasarkan gaji Rp10.000.000. Namun, pada bulan THR, potongan pajak dihitung berdasarkan total Rp20.000.000.

Karena tarif PPh 21 bersifat progresif atau menggunakan tabel TER yang menyesuaikan total penghasilan, maka persentase pajak yang dikenakan pada penghasilan “gabungan” tersebut akan lebih tinggi dibandingkan pajak atas gaji biasa.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#simulasi hitung pajak THR 2026 #batas pajak THR #aturan pajak THR terbaru #Simulasi Pajak THR #cara menghitung pajak THR #pajak THR PPh 21 #dasar hukum pajak THR terbaru #cara hitung pajak THR #Pajak THR ASN #cara hitung pajak THR 2026 #Cara Hitung Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026 #pajak THR 2026 #pajak THR karyawan swasta #pajak thr swasta #simulasi pajak THR 2026 #berapa potongan pajak THR 2026 #Pemotongan Pajak THR #pajak THR #potongan pajak THR