Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komponen THR PNS 2026 Terdiri dari 4 Tunjangan, Nominalnya Sesuai PP 5/2024

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 8 Maret 2026 | 12:41 WIB

Gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Memasuki tanggal 8 Maret 2026, Tunjangan Hari raya (THR) memasuki detik-detik pencairan. Pemerintah memastikan bahwa THR ASN wajib diberikan 100 persen dan tak boleh dicicil.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.

Adapun komponen THR yang dibayarkan mencakup 100 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, yakni Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

“THR ASN pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI-Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun atau naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri dengan total anggaran Rp 22,2 triliun. Kemudian untuk 4,3 juta ASN daerah dialokasikan Rp 20,2 triliun.

Sementara itu, 3,8 juta pensiunan akan menerima THR dengan total anggaran Rp 12,7 triliun.

Dengan demikian, total penerima manfaat kebijakan ini mencapai sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.

Sementara itu, sebelumnya Menkeu Purbaya mengatakan regulasi pencairan THR masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Publik diminta menunggu pengumuman resmi dari presiden terkait kepastian tanggal pencairan THR PNS 2026.

"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menegaskan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara.

"(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap," katanya.

Baca Juga: PMK Nomor 13/2026 Soal Juknis THR dan Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI/Polri, Pensiunan: Aturan Lengkapnya Disini

Komponen THR PNS 2026

Dalam pengumumannya, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa THR ASN 2026 dibayarkan penuh 100 persen.

Adapun komponen THR PNS 2026 meliputi:

Gaji pokok Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)

"Komponen yang dibayarkan 100 persen
penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

Dengan skema tersebut, total THR yang diterima tiap PNS akan berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bertugas.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Berbeda

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.

Besaran THR Menurut PP 11/2025

Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan berbeda-beda setiap orang.

Besaran nominal ini tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

SD/SMP/Sederajat terendah masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.200 sedangkan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

SMA/D1/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

DII/DIII/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

S1/DIV/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 6.591.000 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

S2/S3/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100 dan tertinggi untuk masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.

Tambahan Penghasilan

Adapun untuk tambahan penghasilan, yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka THR yang diterima ASN, khususnya para PNS bisa melampaui UMP Jakarta.

Sebab, gaji pokok para PNS saja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 berkisar antara Rp 1.685.700 mulai golongan Ia sampai dengan Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Ditambah dengan tunjangan kinerja yang beragam antar instansi. Misalnya, untuk pegawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan kinerja (tukin) terendahnya sebesar Rp 5.361.8000 dan tertinggi Rp 117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Meski begitu, penting dicatat bahwa pada tahun lalu, THR dan gaji ketiga belas khusus CPNS komponennya terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, meski juga tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk CPNS di Pemda.

Di samping itu, dalam PP 11/2025, THR juga diberikan untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berikut ini rinciannya:

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Komponen THR ASN 2026 lengkap #komponen THR pensiunan #informasi resmi THR PNS #Komponen THR ASN 2026 apa saja #THR PNS cair tanggal berapa 2026 #komponen thr asn #THR PNS tanpa potongan 2026 #komponen THR PNS 2026 #komponen THR ASN 2026 #komponen THR PNS #aturan THR PNS terbaru #kapan THR PNS cair 2026 #Dasar Hukum THR PNS 2026 #THR PNS dibayar penuh 100 persen #THR PNS terbaru 2026 #pengumuman THR PNS 2026