JP Radar Kediri - Tunjangan Hari Raya karyawan swasta nampaknya akan segera cair sebentar lagi.
Para karyawan akan segera bisa merayakan saldo masuk jelang lebaran 2026. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) diumumkan oleh pemerintah dicairkan secara penuh tanpa dicicil.
Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.
"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.
Batas Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta
Hak pekerja swasta terkait THR telah dijamin kuat oleh negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan dipertegas kembali dalam Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Jika Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka batas akhir perusahaan mencairkan THR kepada karyawannya adalah pada 11-12 Maret 2026.
Aturan Pajak THR 2026
Saldo THR yang masuk ke rekening merupakan nominal bersih yang diterima di usai dipotong pajak.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah.
Namun perlu diingat, bahwa THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur (bonus/gratifikasi). Karena THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak (bulan pencairan), total penghasilan bruto karyawan pada bulan tersebut melonjak drastis.
Aturan Pajak Terbaru 2026
Pemerintah pada tahun 2026 menerapkan kebijakan pajak atas penghasilan seperti THR tetap mengacu pada skema pemotongan pajak yang lebih efisien, sering dikenal dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata).
Apa itu Metode TER?
Penerapan metode TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21.
Dengan skema ini, pajak dihitung berdasarkan persentase yang sudah ditetapkan dalam tabel TER sesuai dengan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan besaran penghasilan bruto bulanan.
Untuk bulan di mana THR dibayarkan, perusahaan tetap akan melakukan perhitungan akumulatif. Artinya, THR yang Anda terima akan digabungkan dengan gaji bulanan, kemudian dikenakan tarif pajak sesuai dengan total penghasilan bruto di bulan tersebut.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026
Misalnya:
Gaji bulanan karyawan: Rp10.000.000
THR yang diterima: Rp10.000.000
Total penghasilan bruto bulan THR: Rp20.000.000
Pada bulan biasa, potongan PPh 21 hanya dihitung berdasarkan gaji Rp10.000.000. Namun, pada bulan THR, potongan pajak dihitung berdasarkan total Rp20.000.000.
Karena tarif PPh 21 bersifat progresif atau menggunakan tabel TER yang menyesuaikan total penghasilan, maka persentase pajak yang dikenakan pada penghasilan “gabungan” tersebut akan lebih tinggi dibandingkan pajak atas gaji biasa.
Editor : Shinta Nurma Ababil