Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Dicairkan Taspen, Kini Jadwal Gaji ke-13 Dibocorkan Pemerintah

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:21 WIB

Tampilan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Tampilan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026

JP Radar Kediri – Tunjangan Hari Raya (THR) kini dalam masa pencairan yang dilakukan secara berkala sejak akhir Februari 2026. Usai melakukan penyaluran THR Pensiunan PNS 2026, informasi terkait gaji ke-13 turut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 

Bendahara negara itu menyampaikan aturan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI dan Polri hingga pensiunan.

Adapun Petunjuk teknisnya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," tulis beleid yang sudah diteken Purbaya tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).

 Baca Juga: THR PNS 2026 Cair! Pemerintah Ungakap Jadwal, Komponen, Hingga Gaji ke-13

Apa yang membedakan aturan ini dengan sebelumnya?

Pasal 6 ayat 1 dari PMK ini mengatur bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, maka perhitungan pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah perhitungan dirampungkan, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bisa diterbitkan.

"SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," tulis pasal 6 ayat 4 dari PMK ini.

Perhitungan Digital via Aplikasi Berbasis Web

Dalam PMK terbaru ini, proses pencairan diwajibkan berjalan secara digital agar lebih akurat dan terintegrasi. Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh perhitungan nominal THR dan Gaji ke-13 harus diproses menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika terjadi kendala teknis pada sistem web, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan opsi alternatif berupa aplikasi berbasis desktop. Setelah perhitungan rampung, instansi wajib mengikuti alur pencairan berikut:

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang dikelompokkan berdasarkan kategori penerima.

Apabila menggunakan aplikasi desktop, pengajuan SPM-LS wajib melampirkan arsip data komputer (backup) versi terbaru.

Mengajukan SPM-LS ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen tagihan (SPM-LS) untuk THR dan Gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji dan tunjangan bulanan rutin. Selain itu, dokumen ini juga dapat digunakan untuk memproses pembayaran susulan atau jika terdapat kekurangan bayar.

 Baca Juga: Alhamdulillah! THR Pensiunan 2026 Cair Mulai Akhir Februari, TASPEN Ingatkan Autentikasi

Aturan Khusus untuk TNI, Diplomat, dan BLU

Mengingat perbedaan tata kelola keuangan, Menkeu menetapkan pedoman pencairan khusus bagi beberapa instansi tertentu, antara lain:

Kementerian Pertahanan & TNI: Proses pengajuan pencairan tetap mengikuti regulasi khusus mengenai tata cara pembayaran belanja pegawai di lingkungan militer dan sistem SAKTI.

Perwakilan RI di Luar Negeri: Penyaluran disesuaikan dengan aturan tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri guna mengakomodasi para diplomat.

Badan Layanan Umum (BLU): Khusus instansi BLU yang pembayaran THR-nya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanismenya wajib dipertanggungjawabkan melalui pengesahan pendapatan dan belanja BLU terkait.

Pencairan Pensiunan via Taspen dan Asabri

Kabar baik juga mengalir bagi para purnabakti. Penyaluran THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan maupun penerima tunjangan tetap akan dieksekusi melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Untuk memastikan dana mendarat tepat waktu di rekening pensiunan, kedua BUMN tersebut diwajibkan menyetorkan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum hari pertama jadwal pencairan dimulai.

 Baca Juga: Yes! THR PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Nominalnya Bikin Sumringah

Catatan THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan baru saja mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk rekan-rekan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

- Penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika ada kendala).

-Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR akan dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

-Ada jalur birokrasi khusus untuk Kemenhan & TNI, Perwakilan RI di Luar Negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).

-Khusus Pensiunan: Jangan khawatir, penyaluran tetap lancar melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR pensiunan 2026 #pembayaran THR pensiunan 2026 #komponen THR pensiunan #Rincian Besaran THR Pensiunan #kapan THR pensiunan cair 2026 #THR pensiunan Taspen 2026 #Taspen THR pensiunan #Gaji ke-13 #kapan THR pensiunan Taspen cair 2026 #informasi THR pensiunan sebelum Lebaran #cara cek THR pensiunan 2026 #kapan THR pensiunan cair #thr pensiunan taspen #berita terbaru THR pensiunan ASN #gaji ke-13 pensiunan 2025 #gaji ke-13 pensiunan #jadwal pencairan THR pensiunan 2026 #THR pensiunan golongan IV 2026 #THR pensiunan cair #gaji ke-13 cair