JP Radar Kediri - Penyaluran bantuan sosial (bansos) 2026 untuk program reguler maupun tambahan tengah dipercepat oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian sosial.
Kemensos meluncurkan berbagai program bansos untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di lapisan masyarakat paling rentan.
Untuk memastikan transparansi, Kementerian Sosial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui fitur Usul-Sanggah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya akurasi data, dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran.
"KPM disarankan untuk ikut memberikan usul atau sanggah terhadap data-data penerima bansos. Fokusnya nanti adalah bantuan pada desil 1 dan 2. Jika alokasi anggarannya masih ada, akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4," kata Gus Ipul dikutip dari laman Kemensos.
Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 35 Juta KPM
Bantuan pangan tambahan untuk 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disalurkan pemerintah di bulan ramadan ini.
Adapun penerimanya adalah mereka yang berada dalam klasifikasi ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.
Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng setiap bulan.
Disalurkan untuk alokasi dua bulan, mulai Februari hingga masa Ramadhan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp11,92 triliun untuk memastikan kelancaran program ini.
Penyaluran Bansos Reguler dan Adaptif
Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan sebagian besar anggaran triwulan pertama telah terealisasi.
Dari total pagu anggaran bantuan sosial sebesar Rp20 triliun, lebih dari Rp17 triliun telah berhasil disalurkan ke masyarakat hingga akhir Februari ini.
Rincian bantuan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:
Bansos Reguler PKH BPNT
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako BPNT yang menyasar 18 juta KPM dengan anggaran Rp17,5 triliun.
Bansos adaptif sebesar Rp2,3 triliun dialokasikan untuk penanganan kebencanaan (termasuk wilayah Sumatera) serta program Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Pemerintah menegaskan daftar penerima manfaat bersifat dinamis. Penentuan penerima didasarkan pada data tunggal yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini memungkinkan adanya pergantian penerima jika status ekonomi keluarga tersebut mengalami perubahan (graduasi).
Pembagian 10 kategori desil
Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pengelompokan ini berdasarkan indikator seperti:
- Pendapatan keluarga,
- Kondisi hunian dan fasilitas dasar,
- Kepemilikan aset berharga,
- Aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan,
- Jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Berikut rincian lengkapnya:
Program untuk Desil 1-4
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program untuk Desil 1-5
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dimana iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen Kemensos
Program bantuan lainnya dari Kementerian Sosial
Masyarakat yang berada pada desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan karena dinilai mampu secara ekonomi. Namun, keputusan final tetap melalui proses verifikasi lapangan yang komprehensif.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id
- Kamu juga bisa langsung menanyakannya ke dinas sosial terkait namamu
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menjelaskan bahwa program penerimaan bantuan sosial harus mengacu pada data Terpadu yang dikelola kementerian sosial yang sekarang disebut DTKS.
Editor : Shinta Nurma Ababil