JP Radar Kediri – Para pekerja swasta juga tengah menanti-nanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sehingga jika mengacu pada aturan tersebut, estimasi pencairan THR bagi pekerja swasta diperkirakan akan jatuh pada kisaran tanggal 11 hingga 12 Maret 2026.
Namun, di balik kebahagiaan menyambut dana segar ini, pekerja juga harus mengingat bahwa THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Baca Juga: Heboh THR PNS 2026 Kabarnya Mulai Cair Kamis 26 Februari, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan (PMK Nomor 168 Tahun 2023), perhitungan pajak untuk penghasilan tidak tetap seperti THR kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerapan TER ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan. Pada metode sebelumnya (pajak progresif bulanan), tambahan THR sering kali membuat pekerja seolah-olah memiliki penghasilan bulanan yang sangat besar, sehingga potongan pajaknya membengkak.
Dengan skema TER, pajak dihitung lebih proporsional berdasarkan penghasilan tahunan, sehingga pekerja berpenghasilan menengah ke bawah tidak akan terbebani potongan pajak yang kelewat besar hanya karena menerima THR.
Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.
"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.
Batas Waktu Pencairan THR Swasta
Hak pekerja swasta terkait THR telah dijamin kuat oleh negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan dipertegas kembali dalam Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Jika Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka batas akhir perusahaan mencairkan THR kepada karyawannya adalah pada 11-12 Maret 2026.
Cara Menghitung Besaran THR
Karena besaran THR tahun ini belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Nominal THR yang diterima pekerja swasta tidak dipukul rata, melainkan dihitung berdasarkan masa bakti di perusahaan tersebut. Berikut adalah rumusnya:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji (akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Masa kerja di bawah 12 bulan: Pekerja tetap berhak mendapat THR, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Dengan aturan yang sudah jelas, para pekerja diharapkan dapat memantau hak-haknya, sementara pihak perusahaan diimbau untuk mempersiapkan alokasi dana THR jauh-jauh hari agar tidak terkena sanksi.
Cara Menghitung Pajak THR
Supaya lebih mudah, simak contoh berikut. Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:
Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan
Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.
Terapkan Tarif Efektif Rata-rata
Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:
Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.
Potongan Pajak THR
Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000
Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib Lapor di SPT Tahunan
Meskipun pajak THR sudah otomatis dipotong oleh perusahaan, karyawan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Pastikan angka yang Anda laporkan di SPT cocok dengan formulir Bukti Potong 1721-A1 (untuk pegawai swasta) yang diberikan oleh divisi HRD atau keuangan kantor Anda. Hal ini penting untuk menghindari adanya selisih pencatatan antara penghasilan riil dan pajak yang disetorkan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil