JP Radar Kediri – Memasuki penghujung bulan Februari 2026, lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah semakin dekat. Meski Menkeu Purbaya menyebut THR dipercepat pada Minggu pertama puasa, namun SE THR belum diumumkan oleh presiden.
Namun tenang saja, para purnabakti negara dipastikan mendapat THR untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Berdasarkan regulasi tahunan yang berlaku, penyaluran THR diproyeksikan mulai dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran (H-10).
Mengingat perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada pertengahan Maret, maka besar kemungkinan dana THR akan mulai masuk ke rekening penerima pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP), Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat mengenai estimasi waktunya.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Jika merujuk pada kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, diperkirakan THR sudah mulai masuk ke rekening para abdi negara pada rentang waktu akhir Februari hingga minggu pertama Maret 2026.
Berdasarkan regulasi yang berlaku dan pernyataan pemerintah, jadwal pencairan THR tahun 2026 memiliki tenggat waktu yang cukup longgar namun menguntungkan penerima.
Komponen THR Pensiunan 2026
Besaran THR yang diterima pensiunan tahun ini terdiri dari beberapa komponen utama. Berbeda dengan ASN aktif yang menerima tunjangan kinerja, komponen THR bagi pensiunan difokuskan pada penghasilan dasar dan tunjangan melekat.
Berikut rincian komponen THR Pensiunan 2026 yang akan ditransfer:
Pensiun Pokok: Sesuai dengan golongan terakhir saat menjabat.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Pangan: Bantuan uang makan (biasanya setara harga beras).
Tambahan Penghasilan: Tambahan nominal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabar baik lainnya: THR ini akan dibayarkan secara penuh (100%) dan tidak dikenakan potongan iuran ataupun pajak penghasilan. Pajak THR ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening adalah angka bersih (netto).
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Penyaluran dana pensiun dan THR dilakukan melalui lembaga penyalur resmi negara, yakni PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT ASABRI (Persero) untuk purnawirawan TNI/Polri.
Meski jadwal resmi masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tahun 2026, polanya tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Estimasi Pencairan: Awal Maret 2026 (H-10 Lebaran).
Mekanisme: Transfer otomatis ke rekening terdaftar (Bank Mandiri Taspen, BRI, BNI, BSI, dll).
Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya karena kendala teknis, pemerintah menjamin hak tersebut tetap akan dibayarkan setelah Lebaran.
Cara Cek Saldo dan Status Pencairan
Para pensiunan tidak perlu repot bolak-balik ke bank untuk memastikan dana sudah masuk atau belum. Pengecekan dapat dilakukan secara digital melalui layanan resmi Taspen:
Aplikasi Mobile: Unduh aplikasi Taspen Mobile (TOOS) di ponsel pintar. Login menggunakan Nomor Pensiun (Notas) untuk melihat rincian pembayaran.
Website Resmi: Akses laman tos.taspen.co.id untuk memantau status pembayaran manfaat pensiun.
Layanan WhatsApp: Taspen juga menyediakan layanan informasi melalui pesan WhatsApp resmi perusahaan.
Bagi purnawirawan TNI/Polri, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi ASABRI Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pemerintah berharap percepatan pencairan THR ini dapat menjaga daya beli para pensiunan dan turut serta menggerakkan roda perekonomian daerah selama momen perayaan Idul Fitri.
Editor : Shinta Nurma Ababil