Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR PNS 2026, TNI, Polri Nominalnya Diatas UMP Jakarta? Segera Cair, Ini Daftarnya

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06 WIB

Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada Oktober 2025 melalui PT Taspen (Persero).
Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada Oktober 2025 melalui PT Taspen (Persero).

JP Radar Kediri – Beberapa hari lagi memasuki bulan Maret 2026. Hari H menjelang lebaran hari raya semakin dekat. Sehingga tak heran, para pegawai negeri maupun swasta yang mempertanyakan jadwal pencairan THR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dalam waktu dekat.

Adapun anggaran yang dipiapkan untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN) itu senilai Rp 55 triliun.

Purbaya terbaru juga menyebut bahwa pencairan THR akan dilaksanakan pada periode pekan pertama Ramadan yakni mulai 26 Januari 2026.

"Minggu pertama puasa. Sebentar lagi," tegas Purbaya saat ditemui di DPR RI, sebagaimana dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Kapan Presiden Prabowo Mengumumkan THR 2026?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan sudah ada dan siap dicairkan.

SETHR hanya menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan langsung oleh Prabowo.

Purbaya mengatakan regulasi pencairan THR masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Publik diminta menunggu pengumuman resmi dari presiden terkait kepastian tanggal pencairan THR PNS 2026.

"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menegaskan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara.

"(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap," katanya.

Besaran THR Menurut PP 11/2025

Bila merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR para ASN, besaran THR yang diterima para ASN akan berbeda-beda setiap orang.

Besaran nominal ini tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi ASN yang selama ini pendapatannya bersumber dari APBN, maka THR nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan

Adapun untuk tambahan penghasilan, yang paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka THR yang diterima ASN, khususnya para PNS bisa melampaui UMP Jakarta.

Sebab, gaji pokok para PNS saja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 berkisar antara Rp 1.685.700 mulai golongan Ia sampai dengan Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Ditambah dengan tunjangan kinerja yang beragam antar instansi. Misalnya, untuk pegawa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tunjangan kinerja (tukin) terendahnya sebesar Rp 5.361.8000 dan tertinggi Rp 117.375.000 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Meski begitu, penting dicatat bahwa pada tahun lalu, THR dan gaji ketiga belas khusus CPNS komponennya terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, meski juga tetap memperhitungkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Demikian juga untuk CPNS di Pemda.

Di samping itu, dalam PP 11/2025, THR juga diberikan untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, berikut ini rinciannya:

Pegawai non pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikannya

SD/SMP/Sederajat terendah masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.200 sedangkan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

SMA/D1/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

DII/DIII/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

S1/DIV/Sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 6.591.000 dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

S2/S3/Sederajat masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100 dan tertinggi untuk masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tanggal cair THR PNS #Update THR PNS hari ini #Estimasi THR PNS #jadwal cair THR PNS #THR PNS #thr pns 2026 #gaji dan THR PNS 2026 #THR PNS PPPK 2026 #THR PNS golongan IVe 2026 berapa #Purbaya Bicarakan THR PNS #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS kapan cair #komponen THR PNS #Besaran THR PNS 2026 terbaru #THR PNS cair kapan #THR PNS 2026 terbaru hari ini #jadwal cair THR PNS 2026