Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Besaran THR Ojol 2026, Lebih Besar atau Lebih Kecil dari Tahun Lalu?

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Alhamdulillah! bonus hari raya kembali akan didapatkan oleh pengemudi ojek online (ojol) 2026 ini.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairannya BHR dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Bahkan, ia menyebut bahwa Kemnaker sudah menemui perusahaan transportasi online atau aplikator untuk membahas hal tersebut.

"Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, hasil diskusi Kemnaker dengan aplikator menunjukkan sinyal positif. Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.

Tahun 2025 lalu, THR ojol hadir melalui Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemerintah pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dengan adanya imbauan ini, nantinya pengemudi ojol bisa jadi bakal mendapatkan THR atau BHR 2026. Namun, terdapat ketentuan dan syarat yang berlaku.

 Baca Juga: THR PNS 2026 Jadi Cair Besok 26 Februari? Diumumkan Presiden Prabowo Sepulang dari AS

Berpa besaran BHR Ojol 2026?

Jika berdasarkan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2025, bonus BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran berupa perhitungan 20 persen rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Untuk keterangan lebih lengkap, pengemudi ojol dapat mencermati syarat mendapatkan THR ojol 2026, termasuk ketentuan terkait THR dalam bentuk tunai atau disesuaikan kemampuan tiap perusahaan aplikasi.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk mewujudkan hal itu, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya! Pengumuman THR PNS 2026 Tinggal Tunggu Presiden Pulang dari AS, Tanggal Berapa?

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#BHR Driver #aturan BHR ojol 2026 terbaru #Besaran THR Ojol #Besaran BHR #THR Ojol #BHR Ojol #Prabowo THR Ojol #BHR ojol resmi dari pemerintah #BHR ojek online #thr ojol kapan cair #BHR 2026 #Nominal BHR