JP Radar Kediri – Kabar bahagia jelang lebaran hari raya 2026 menyambut Pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya di tahun ini, mereka kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR).
Bonus ini pencairannya dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Bahkan, ia menyebut bahwa Kemnaker sudah menemui perusahaan transportasi online atau aplikator untuk membahas hal tersebut.
"Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik," kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Yassierli, hasil diskusi Kemnaker dengan aplikator menunjukkan sinyal positif. Nantinya, terbit Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pemberian BHR bagi ojol.
Baca Juga: THR PNS 2026 Jadi Cair Besok 26 Februari? Diumumkan Presiden Prabowo Sepulang dari AS
Bonus Diumumkan Bareng SE THR 2026
Kepastian peluncuran SE tersebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.
"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," imbuhnya.
Baca Juga: Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya 2026, Diumumkan Bareng SE THR Sebentar Lagi!
Skema Pencairan BHR
Terkait skema pemberian BHR ojol, Yassierli belum bisa merinci dan menyebut akan segera menyampaikannya. Sebagai informasi, tahun lalu pengemudi ojol memang menerima BHR dengan besaran yang berbeda-beda.
Sejumlah pengemudi ojol protes karena besaran BHR yang mereka terima dinilai terlalu kecil, yakni hanya Rp 50.000. Terkait hal itu, Kemnaker sempat memanggil aplikator untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil