Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Pensiunan PNS 2026: Ini Daftar Penerimanya Meliputi Janda, Duda, Hingga Anak Pegawai yang Sudah Meninggal

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025
Taspen soal gaji pensiunan PNS 2025

JP Radar Kediri – Saldo Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk para pensiunan akan segera masuk rekening beberapa hari lagi.

Pasalnya, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada momen Idulfitri 1447 H/2026 M akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berbeda dengan pola tahun lalu, tahun ini pemerintah menargetkan distribusi THR dilakukan sesegera mungkin. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah mengindikasikan bahwa pencairan THR ditargetkan terealisasi pada minggu awal Ramadan 2026.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengonfirmasi skema percepatan ini. Mengacu pada regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2024), THR idealnya dicairkan paling cepat tiga minggu (H-21) sebelum Hari Raya dan paling lambat 10 hari (H-10) sebelum Lebaran.

 Baca Juga: Nominal THR PPPK 2026 Beda dengan PNS? Aturan Terbaru dan Komponen Perbedaannya

Estimasi Tanggal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026

Pencairan paling cepat bisa dimulai pada minggu pertama, yakni mulai akhir Februari atau awal Maret.

Pencairan paling lambat diprediksi pada rentang tanggal 11–15 Maret 2026.

Meski demikian, para pensiunan diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan segera diterbitkan.

Komponen THR Pensiunan: Bukan Hanya Gaji Pokok

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima THR pensiunan mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Komponen THR yang diterima pensiunan tahun ini diprediksi tetap mengacu pada struktur penghasilan bulanan, yang terdiri dari:

Gaji Pensiun Pokok: Sesuai golongan terakhir.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak.

Tunjangan Pangan: Bantuan beras/uang makan.

Tambahan Penghasilan: Sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, nominal yang masuk ke rekening pensiunan adalah paket lengkap, bukan hanya gaji pokok semata.

 Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair 3 Hari Lagi? Anggaran Rp55 Triliun Siap Disalurkan Serentak ke Rekening

Penerima THR Pensiunan PNS

Perlu diketahui bahwasanya ada 4 tipe pensiunan yang menerima THR, yakni Pensiunan PNS

Pensiunan prajurit TNI

Pensiunan anggota Polri, dan

Pensiunan pejabat negara.

Dalam konteks yang bersangkutan telah meninggal dunia, THR diberikan kepada penerima pensiun.

"Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 7 pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Yang tergolong sebagai penerima THR pensiunan adalah:

Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia.

Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia.

Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.

 Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair Kapan? Hadiah Lebaran PNS, hingga Pensiunan Disebut Mulai 26 Februari

Estimasi Besaran THR Pensiunan 2026

Meskipun nominal pasti bergantung pada pangkat dan masa kerja masing-masing individu, berikut adalah estimasi kisaran THR yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (mengacu pada data gaji pokok dan tunjangan melekat)

Golongan I (Ia - Id):

Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700

Golongan II (IIa - IId):

Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800

Golongan III (IIIa - IIIc):

Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100

Golongan IV (IVa - IVe):

Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100

Catatan: Angka di atas merupakan estimasi rentang gaji pokok plus tunjangan, nominal realisasi bisa berbeda menyesuaikan komponen tunjangan keluarga yang dimiliki masing-masing pensiunan.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Besaran THR Pensiunan PNS 2026 #jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS #thr #pensiunan pns #Gaji dan THR Pensiunan PNS #THR 2026 #THR pensiunan PNS 2026 #Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026 #pensiunan PNS 2026 #Kapan thr pensiunan PNS cair #THR 2026 pensiunan PNS #pecairan thr pensiunan pns