JP Radar Kediri – Saldo Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk para pensiunan akan segera masuk rekening beberapa hari lagi.
Pasalnya, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada momen Idulfitri 1447 H/2026 M akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda dengan pola tahun lalu, tahun ini pemerintah menargetkan distribusi THR dilakukan sesegera mungkin. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah mengindikasikan bahwa pencairan THR ditargetkan terealisasi pada minggu awal Ramadan 2026.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengonfirmasi skema percepatan ini. Mengacu pada regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2024), THR idealnya dicairkan paling cepat tiga minggu (H-21) sebelum Hari Raya dan paling lambat 10 hari (H-10) sebelum Lebaran.
Baca Juga: Nominal THR PPPK 2026 Beda dengan PNS? Aturan Terbaru dan Komponen Perbedaannya
Estimasi Tanggal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Pencairan paling cepat bisa dimulai pada minggu pertama, yakni mulai akhir Februari atau awal Maret.
Pencairan paling lambat diprediksi pada rentang tanggal 11–15 Maret 2026.
Meski demikian, para pensiunan diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan segera diterbitkan.
Komponen THR Pensiunan: Bukan Hanya Gaji Pokok
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima THR pensiunan mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Komponen THR yang diterima pensiunan tahun ini diprediksi tetap mengacu pada struktur penghasilan bulanan, yang terdiri dari:
Gaji Pensiun Pokok: Sesuai golongan terakhir.
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak.
Tunjangan Pangan: Bantuan beras/uang makan.
Tambahan Penghasilan: Sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, nominal yang masuk ke rekening pensiunan adalah paket lengkap, bukan hanya gaji pokok semata.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair 3 Hari Lagi? Anggaran Rp55 Triliun Siap Disalurkan Serentak ke Rekening
Penerima THR Pensiunan PNS
Perlu diketahui bahwasanya ada 4 tipe pensiunan yang menerima THR, yakni Pensiunan PNS
Pensiunan prajurit TNI
Pensiunan anggota Polri, dan
Pensiunan pejabat negara.
Dalam konteks yang bersangkutan telah meninggal dunia, THR diberikan kepada penerima pensiun.
"Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 7 pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Yang tergolong sebagai penerima THR pensiunan adalah:
Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia.
Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia.
Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Cair Kapan? Hadiah Lebaran PNS, hingga Pensiunan Disebut Mulai 26 Februari
Estimasi Besaran THR Pensiunan 2026
Meskipun nominal pasti bergantung pada pangkat dan masa kerja masing-masing individu, berikut adalah estimasi kisaran THR yang akan diterima pensiunan berdasarkan golongan (mengacu pada data gaji pokok dan tunjangan melekat)
Golongan I (Ia - Id):
Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700
Golongan II (IIa - IId):
Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800
Golongan III (IIIa - IIIc):
Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100
Golongan IV (IVa - IVe):
Estimasi: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100
Catatan: Angka di atas merupakan estimasi rentang gaji pokok plus tunjangan, nominal realisasi bisa berbeda menyesuaikan komponen tunjangan keluarga yang dimiliki masing-masing pensiunan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil