JP Radar Kediri - Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri 1447 H, kabar seputar pencairan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi sorotan utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal kuat bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp55 triliun khusus untuk THR 2026.
Jika merujuk pada kebiasaan pencairan yang biasanya turun 10 hari sebelum Idulfitri, tahun ini skemanya sedikit berbeda. Kemenkeu menargetkan dana segar tersebut sudah bisa masuk ke rekening para abdi negara pada awal bulan puasa. Apabila disesuaikan dengan prakiraan awal Ramadan 1447 H, THR diprediksi akan cair pada rentang waktu 19 hingga 26 Februari 2026.
Mengenal Apa Itu Gaji ke-14
Sebagai informasi, Gaji ke-14 atau THR adalah insentif rutin tahunan yang haknya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pensiunan, serta pejabat negara. Komponen THR ini biasanya mencakup gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Tunjangan ini sangat dinantikan karena bertujuan untuk membantu aparatur negara memenuhi lonjakan kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan persiapan menyambut Lebaran. Dasar pemberian insentif ini pertama kali diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026: Estimasi Jadwal, Nominal, Komponen Tunjangannya
Bocoran Estimasi Nominal THR 2026
Meski Kemenkeu belum menerbitkan regulasi teknis yang merinci angka pasti untuk tahun ini, besaran Gaji ke-14 selalu disesuaikan dengan struktur gaji pokok, kepangkatan, dan golongan.
Berikut adalah estimasi besaran THR ASN untuk tahun 2026:
Golongan I: Rp2.200.000 – Rp2.800.000
Golongan II: Rp3.000.000 – Rp4.000.000
Golongan III: Rp3.800.000 – Rp5.400.000
Golongan IV: Rp5.800.000 – Rp7.800.000
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2026 Berlaku Juga di Bulan Ramadan, Berhak Dapat 4 Tunjangan Ini
Landasan Hukum Pencairan
Kepastian hukum pencairan Gaji ke-14 tahun 2026 didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 20 Tahun 2016 sebagai landasan utama pemberian THR bagi ASN dan pensiunan.
PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur spesifik tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas pada tahun-tahun terkait.
Peraturan Menteri Keuangan yang akan segera diterbitkan untuk mengatur pedoman teknis penganggaran dan mekanisme pencairan tahun ini.
Sembari menunggu regulasi turunan dan pengumuman resmi dari Kemenkeu, masyarakat dan ASN diimbau untuk selalu merujuk pada informasi dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi hoaks yang menyesatkan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil