JP Radar Kediri – Disamping informasi soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tengah ditunggu para pegawai, update gaji PNS juga masih dinanti.
Pasalnya, usai Menteri Keuangan Purbaya menyebut membutuhkan waktu satu triwulan untuk melihat keuangan negara disamping usulan kenaikan gaji, belum ada informasi terbaru dari pemerintah.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Selasa (6/1/2026).
Bukan tanpa kenaikan sama sekali, naiknya gaji PNS terakhir kali terjadi pada 2024 dengan kenaikan 8 persen.
Sehingga, yang berlaku hingga saat ini menganut PP No. 5/2024 dan Perpres No. 11/2024, berlaku mulai Januari 2024.
PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah hingga saat ini belum memastikan apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji akan didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan negara pada kuartal pertama 2026.
Pemerintah sedang meninjau realisasi fiskal dan belanja pemerintah untuk menyusun strategi yang tepat bagi pengaturan anggaran tahun ini.
Meski demikian, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada 2024.
Saat itu, pemerintah menaikkan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Total kenaikan gaji PNS pada 2024 mencapai 8 persen untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.
Baca Juga: Libur Lebaran PNS dan PPPK 2026, Mudik Lebaran Bisa Lebih Lama
Struktur gaji PNS 2026
Sebelum membahas faktor penentu gaji, penting memahami terlebih dahulu struktur dasar penghasilan PNS.
Sistem penggajian PNS di Indonesia terdiri atas dua komponen utama, yaitu:
Gaji pokok, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Tunjangan, berupa insentif tambahan yang besarannya dapat berbeda antarinstansi, jabatan, dan wilayah kerja.
Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 8% dibanding periode sebelumnya dan berlaku efektif sejak Januari 2026.
Secara umum, gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Faktor Penentu Besaran Gaji PNS 2026
1. Golongan dan masa kerja golongan (MKG)
Golongan dan MKG menjadi faktor yang menentukan gaji pokok PNS 2026. Pantaran ini ditetapkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jenis jabatan.
Untuk golongan I hingga IV mencerminkan jenjang karier dari tingkat pelaksana hingga posisi senior. MKG dihitung dari nol hingga maksimal 32 tahun, dengan kenaikan gaji pokok secara bertahap setiap dua tahun.
Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
2. Jenis dan besaran tunjangan
Tunjangan juga berkontribusi signifikan terhadap total penghasilan. Ada tunjangan kerja dan tunjangan lainnya.
Tunjangan kinerja (tukin)
merupakan komponen terbesar di luar gaji pokok. Besarannya sangat bergantung pada instansi tempat PNS bekerja. Instansi tertentu, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal tinggi, seperti Jakarta, memiliki tukin yang relatif lebih besar.
Tunjangan keluarga, berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak
Tunjangan pangan, berupa uang atau natura. Uang makan dan tunjangan jabatan, sesuai posisi dan tanggung jawab.
3. Jabatan dan tanggung jawab
PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu umumnya menerima tunjangan jabatan tambahan. Semakin tinggi jabatan dan tanggung jawab, semakin besar pula tunjangan yang diterima.
4. Instansi dan daerah penempatan
Lokasi kerja dan instansi penempatan turut memengaruhi penghasilan PNS. Instansi pusat cenderung memiliki tunjangan kinerja lebih besar dibanding instansi daerah.
5. Status perkawinan dan keluarga
Status keluarga berpengaruh langsung terhadap penghasilan PNS melalui tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. PNS yang sudah berkeluarga umumnya menerima total penghasilan lebih tinggi dibandingkan yang belum menikah, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
6. Kebijakan kenaikan gaji dan pangkat
PNS berhak atas kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun, sepanjang memenuhi persyaratan kinerja. Selain itu, kenaikan pangkat reguler atau pilihan juga berdampak pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Perincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambahkan berbagai tunjangan lain yang melekat sesuai jabatan, instansi, dan wilayah penempatan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil