JP Radar Kediri - Pencairan THR ASN 2026 semakin ramai dibicararakan terlebih menjelang memasuki bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan juga sudah buka suara terkait ketentuan penyaluran THR di tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya menginformasikan anggaran yang digelontorkan untuk THR ASN 2026 mencapai Rp55 Triliun.
Pemerintah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai acara Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Diketahui, anggaran tahun ini lebih besar jumlahnya sebesar Rp 55 triliun bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu Rp 49,9 triliun.
Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Meski demikian belum dirilis tanggal resmi terkait pencairannya. Namun jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Meski masih berupa proyeksi dan menunggu hasil sidang isbat pemerintah, tanggal tersebut sudah memberikan gambaran awal.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika ketentuan ini dijadikan acuan, maka THR PNS 2026 diprediksi cair paling lambat pertengahan Maret.
Baca Juga: Terbaru! THR PNS 2026 Dianggarkan Menkeu Purbaya Rp55 Triliun, Ini Estimasi Nominal dan Komponennya
Besaran THR ASN 2026 Menunggu Aturan Resmi
Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Ketentuan Besaram THR Berdasarkan Masa Kerja
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:
-Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
-Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
-Pekerja harian atau freelance
Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Tidak seluruh tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil