JP Radar Kediri – Menjelang memasuki bulan puasa hingga Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, pemerintah sudah mengumumkan skema libur panjang dan Work From Anywhere (WFA).
Kabar gembiranya, libur lebaran yang disiapkan totalnya bisa mencapai 13 hari. Hal ini berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Bukan hanya libur hari raya, namun kebijakan ini merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama, serta akhir pekan.
Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberi kesempatan masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026, total mencapai 13 hari.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membuat arus perjalanan lebih merata sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat selama musim Lebaran.
Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan juga didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan work from anywhere pada tanggal yang sudah ditentukan.
Dengan pengaturan ini, masyarakat bisa mulai mudik lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai. Dengan jadwal seperti ini, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik, berlebaran, hingga kembali ke kota tanpa terburu-buru.
Tanggal Berapa Bisa Mulai WFA?
Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dam cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.
"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini, saat konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Rini juga mengingatkan bahwa instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Baik layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.
Ia juga meminta kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan. Termasuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun luar kantor.
Rini juga mengatakan pegawai ASN wajib tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sehingga setiap instansi diminta aktif membuka akses kanal pengaduan seperti sv4lapor dari www.lapor.go.id atau kanal aduan lainnya.
Ia menegaskan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Periode WFA sebelum Lebaran:
- Jum'at, 13 Februari 2026 - 08:07 WIB
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Cuti bersama dan hari raya:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
Periode WFA setelah Lebaran:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil