JP Radar Kediri – Hingga di pertengahan bulan Februari ini, per 15 Februari 2026, nampaknya tak hanya bansos reguler PKH dan BPNT saja yang mulai dicairkan pemerintah secara bertahap.
Pasalnya, pemerintah melalui sinkronisasi beberapa kementerian telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan sosial tambahan atau komplementer.
Sebagai informasi, bansos ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan beban ekonomi masyarakat akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok di awal tahun 2026.
Bantuan Beras 10 Kg Mulai Disalurkan
Bantuan pangan berupa beras 10 kg mulai disalurkan bebarengan dengan bantuan tahap 1. Program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk merespons kenaikan harga beras di pasaran yang sempat menyentuh angka Rp15.000 per kilogram.
Target sasaran bantuan ini mencapai 21,3 juta KPM yang didominasi oleh penerima PKH dan BPNT.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 12 wilayah prioritas yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia:
Sumatera dan Aceh: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Jawa dan Banten: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kalimantan: Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Maluku: Maluku dan Maluku Utara.
Bagi KPM yang sedang menunggu proses peralihan dari Kantor Pos ke Bank Himbara (Burekol), pemerintah meminta masyarakat untuk tetap bersabar.
Proses pembuatan rekening kolektif saat ini masih terus berjalan di berbagai wilayah.
Dengan turunnya SP2D untuk beras dan bantuan pendidikan, diharapkan ketahanan pangan dan kebutuhan dasar KPM di awal tahun 2026 tetap terjaga dengan baik.
Faktor Bansos Tak Kunjung Masuk Rekening
1.Bansos belum cair, ini karena bantuan dilakukan secara bertahap
Pemerintah menggunakan sistem bertahap dalam proses penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena kuota penerima PKH sendiri yang mencapai sekitar 10 juta KPM, bansos pada tahap awal baru siap disalurkan sekitar 8 jutaan data.
Artinya, masih ada lebih dari satu juta penerima yang harus menunggu giliran karena data mereka masih dalam tahap sinkronisasi dan pemutakhiran.
2.Data penerima yang sudah tercatat meninggal dunia di sistem Dukcapil
Ketika status kematian sudah terinput, sistem Data Terpadu otomatis menghentikan penyaluran bansos atas nama tersebut.
Namun dalam kasus tertentu seperti PKH dengan komponen anak sekolah, bantuan masih bisa dilanjutkan asalkan dilakukan perubahan nama pengurus KKS melalui pendamping sosial.
3.Indikasi penyalahgunaan bantuan
Sistem kini mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan data penerima untuk transaksi ilegal oleh pihak lain.
Jika terindikasi demikian, penyaluran bantuan dapat dihentikan sementara sampai verifikasi selesai.
Begitu pula dengan penerima yang memiliki catatan kredit macet di layanan pinjaman online yang datanya terhubung dengan sistem perbankan, karena status blacklist dapat memengaruhi kelayakan penyaluran.
4.Ketidaksinkronan data
Data NIK, kartu keluarga, hingga data pendidikan anak harus valid dan aktif.
Perpindahan sekolah tanpa pembaruan data Dapodik atau Emis, maupun status anak yang putus sekolah, bisa menyebabkan sistem menilai komponen bantuan tidak lagi memenuhi syarat.
Ada pula istilah “graduasi” dalam program bansos, yaitu penghentian bantuan karena penerima dianggap sudah mandiri.
5.Desil ekonomi juga menentukan
Penerima yang dianggap layak kini diprioritaskan berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4 dalam basis data kesejahteraan sosial.
Jika posisi ekonomi naik di atas kategori tersebut, bantuan bisa otomatis dihentikan.
Dengan berbagai faktor ini, masyarakat diimbau tidak panik jika bansos belum cair.
Langkah terbaik adalah memastikan data tetap valid, aktif, dan sesuai kondisi terbaru agar tidak terkendala dalam sistem penyaluran.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil