JP Radar Kediri – Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah izin tambahan yang diberikan pemerintah kepada guru bersertifikat. TPG bertujuan meningkatkan profesionalisme guru, mendorong kinerja lebih baik, dan mendukung kesejahteraan guru. Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional tertentu, mulai dari data yang valid di sistem pemerintah hingga jam mengajar minimal dan kepemilikan sertifikat pendidik yang sesuai.
Syarat Utama Mendapatkan TPG
-
Data Valid di Dapodik / Sistem Pemerintah
Seluruh data di Dapodik , termasuk NUPTK, kualifikasi pendidikan, masa kerja, jam mengajar, dan identitas lainnya harus tersinkronisasi dengan benar. Kesalahan kecil seperti angka yang salah dapat menyebabkan data status menjadi “tidak valid” dan menghambat pencairan izin. -
Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu
Baca Juga: Update TPG 2026 Hari Ini, SKTP Sudah Terbit, Tunjangan Guru per Bulan Digadang Cair Mulai 23 Februari 2026
Guru wajib tercatat memiliki jam mengajar minimal sesuai ketentuan (24 jam tatap muka setiap minggu). Jika jam mengajar kurang, guru memastikan dapat mencatatnya tugas tambahan seperti pembimbing ekstrakurikuler agar total jam mengajar memenuhi syarat. -
Sertifikat Pendidik yang Tepat (Linear)
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkan. Artinya, sertifikat yang dimiliki harus linier dengan mata pelajaran yang diampu agar memenuhi persyaratan administratif. -
Kehadiran dan Kedisiplinan (Absensi)
Sistem administrasi terbaru kini juga memperhitungkan tingkat kehadiran guru secara elektronik. Guru yang tidak memenuhi standar kedisiplinan dan kehadiran bulanan berisiko membuat proses pencairan terhambat.
SKTP Februari 2026
Berdasarkan informasi terbaru, SKTP untuk guru Februari 2026 sudah diterbitkan, menandakan guru yang datanya valid di sistem resmi menerima penerimaan TPG untuk periode ini. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) berfungsi sebagai dasar resmi pencairan TPG. Penerbit SKTP tergantung jenis guru, untuk guru umum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui sistem Info GTK / Dapodik, sedangkan untuk guru madrasah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui EMIS. Tanpa SKTP, meskipun semua syarat lain terpenuhi, TPG tidak dapat dicairkan. Dengan terbitnya SKTP dan data guru yang valid di sistem Info GTK, guru berpeluang menerima pencairan TPG mulai sekitar 23 Februari 2026.
Baca Juga: Update TPG, THR, Gaji Ke-13 2026 Munculkan Bulan Pencairan Lengkap dengan Tanggal Sinkronisasi Data
Jadwal Pencairan TPG 2026 (Per Triwulan)
Triwulan I (Januari–Maret 2026)
- Proses sinkronisasi data terakhir dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026.
- Pencairan TPG untuk triwulan ini diperkirakan mulai April 2026, namun jika SKTP sudah terbit lebih awal, dana bisa masuk akhir Maret.
Triwulan II (April–Juni 2026)
- Sinkronisasi data dilakukan akhir Juni 2026.
- Pencairan TPG direncanakan pada Juli 2026.
Triwulan III (Juli–September 2026)
- Data disinkronisasi pada 30 September 2026.
- Dana TPG diperkirakan akan dikeluarkan pada Oktober 2026.
Triwulan IV (Oktober–Desember 2026)
- Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2026.
- Pencairan TPG triwulan ini direncanakan November 2026.
Baca Juga: Update TPG 2026 Segera Cair, SKTP Sudah Terbit, Gaji Tak Lagi Tunggu Tiga Bulan
Penulis adalah Khansa Dhiya Ramadhania, Mahasiswa Universitas Negeri Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian