Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

SKTP Sudah Turun! Ini Syarat Utama Cairkan TPG 2026 yang Wajib Guru Tahu

Khansa Dhiya Ramadhania • Senin, 16 Februari 2026 | 10:00 WIB

Penukaran Uang lebaran
Penukaran Uang lebaran

JP Radar Kediri – Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah izin tambahan yang diberikan pemerintah kepada guru bersertifikat. TPG bertujuan meningkatkan profesionalisme guru, mendorong kinerja lebih baik, dan mendukung kesejahteraan guru. Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi persyaratan administratif dan profesional tertentu, mulai dari data yang valid di sistem pemerintah hingga jam mengajar minimal dan kepemilikan sertifikat pendidik yang sesuai.

Syarat Utama Mendapatkan TPG

 

 

SKTP Februari 2026

Berdasarkan informasi terbaru, SKTP untuk guru Februari 2026 sudah diterbitkan, menandakan guru yang datanya valid di sistem resmi menerima penerimaan TPG untuk periode ini. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) berfungsi sebagai dasar resmi pencairan TPG. Penerbit SKTP tergantung jenis guru, untuk guru umum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui sistem Info GTK / Dapodik, sedangkan untuk guru madrasah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui EMIS. Tanpa SKTP, meskipun semua syarat lain terpenuhi, TPG tidak dapat dicairkan. Dengan terbitnya SKTP dan data guru yang valid di sistem Info GTK, guru berpeluang menerima pencairan TPG mulai sekitar 23 Februari 2026.

Baca Juga: Update TPG, THR, Gaji Ke-13 2026 Munculkan Bulan Pencairan Lengkap dengan Tanggal Sinkronisasi Data

Jadwal Pencairan TPG 2026 (Per Triwulan)

Triwulan I (Januari–Maret 2026)

Triwulan II (April–Juni 2026)

Triwulan III (Juli–September 2026)

Triwulan IV (Oktober–Desember 2026)

Baca Juga: Update TPG 2026 Segera Cair, SKTP Sudah Terbit, Gaji Tak Lagi Tunggu Tiga Bulan

Penulis adalah Khansa Dhiya Ramadhania, Mahasiswa Universitas Negeri Malang. Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Jadwal Pencairan TPG #tunjangan guru 2026 #Jadwal Pencairan #SKTP #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru