Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rincian TPG 2026: Berapa Besaran Tunjangan Guru ASN Per Bulan? Cek di Sini!

Arlintang Sekar Phambayun • Senin, 16 Februari 2026 | 09:00 WIB

Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG)

JP RADAR KEDIRI – Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru ASN/PNS pada tahun 2026. TPG merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok per bulan dan diberikan untuk mengapresiasi profesionalisme guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Besaran tunjangan ini berbeda-beda sesuai golongan dan pangkat guru, dengan nominal yang setara dengan gaji pokok per bulan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: CPNS 2026 Terbuka Untuk Fresh Graduate, MenPAN RB Sudah Ungkap Adanya Rencana Pembukaan, Ini Updatenya

Golongan I

Golongan I umumnya untuk guru yang baru masuk PNS (golongan pangkat rendah), atau pengalaman kerja <5 tahun.

Golongan II

Golongan II biasanya untuk guru dengan masa kerja menengah (sekitar 5–10 tahun), mulai mendapatkan tunjangan lebih tinggi.

Baca Juga: Terbaru! Pendaftaran PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka 32.460 Formasi, Cek Syaratnya

Golongan III

Golongan III biasanya untuk guru dengan pengalaman lebih dari 10 tahun atau yang telah naik level beberapa kali.

Golongan IV

Golongan IV biasanya untuk guru senior, kepala sekolah, atau guru yang sudah lama mengabdi dengan pangkat IV/a – IV/e. Tunjangannya paling tinggi karena pengalaman dan jabatan.

Baca Juga: THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Jadwal dan Ketentuan Besarnya

*Besaran di atas adalah nominal per bulan yang setara dengan gaji pokok PNS, sesuai golongan dan pangkat. Nominal ini hanya berlaku untuk guru ASN/PNS yang memiliki sertifikat pendidik aktif dan SK TPG. Untuk guru honorer bersertifikasi, nominal TPG biasanya lebih rendah (Rp1,5-2 juta per bulan).

Melalui TPG, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat, sekaligus mendorong profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#gaji guru #tpg 2026 #pendidikan #Info guru #Guru ASN #profesi guru #tunjangan guru #Golongan Guru PPPK #tunjangan pns