Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Jadwal dan Ketentuan Besarannya

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:50 WIB
Uang THR
Uang THR

JP Radar Kediri - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, antusiasme para pekerja menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai terasa.

Dana tambahan ini menjadi elemen krusial bagi masyarakat untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan Idulfitri, mulai dari tiket mudik, kebutuhan dapur, hingga tradisi berbagi.

Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026.

Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Dengan demikian, THR PNS harus dicairkan paling lambat H-10 Lebaran, yakni pada 11 Maret atau 12 Maret 2026. Sementara, THR karyawan swasta wajib dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.

Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi. Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.

Lantas, kapan dana THR untuk pekerja swasta cair?

Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait tenggat waktu pembayaran THR, yang membedakan antara sektor swasta dan abdi negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan THR maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Jika ditarik mundur dari estimasi jatuhnya Idulfitri, maka batas akhir penyaluran untuk karyawan swasta berada di rentang hari Jumat, 13 Maret hingga Sabtu, 14 Maret 2026.

Cara Akurat Menghitung Besaran THR 2026

Pemerintah telah mengatur formula penghitungannya berdasarkan masa pengabdian pekerja:

Masa Kerja 12 Bulan (1 Tahun) atau Lebih: Pekerja berhak mengantongi THR penuh sebesar satu bulan upah (terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap).

Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Karyawan baru tetap berhak atas THR dengan sistem proporsional (prorata). Rumusnya adalah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji.

Pekerja Lepas (Freelance) atau Harian: Bila masa kerja di atas 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah per bulan dalam 12 bulan terakhir.

Bila masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode ia bekerja.

THR Wajib Cair Full dan Dilarang Dicicil

Satu hal yang kerap menjadi polemik setiap tahunnya adalah praktik perusahaan yang mencicil THR. Regulasi ketat dari pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayar lunas (penuh) dan tidak boleh dicicil. Aturan ini mengikat baik untuk karyawan berstatus tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).

Perusahaan yang nekat menunda atau terlambat membayarkan hak pekerjanya akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan.

Meski demikian, pekerja juga perlu memahami bahwa nominal THR yang masuk ke rekening mungkin sedikit berbeda dari hitungan kotor. Hal ini karena THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan Anda melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka otomatis akan ada potongan pajak sesuai ketentuan.

Kalender Libur Panjang Lebaran 2026

Bulan Maret 2026 akan menjadi bulan yang padat hari libur. Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan cuti bersama Lebaran berpotensi menciptakan momen long weekend yang panjang. Berikut tanggal yang wajib Anda catat untuk merencanakan keuangan dan perjalanan:

13–14 Maret 2026: Batas akhir penyaluran THR sektor swasta.

19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Raya Nyepi.

20, 23, dan 24 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.

21–22 Maret 2026: Puncak Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Penyaluran THR yang tepat waktu tidak hanya krusial untuk melindungi hak pekerja, namun juga menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi nasional jelang hari raya. Mengingat panjangnya periode libur di bulan Maret nanti, para pekerja diimbau untuk bijak mengelola dana THR agar tidak habis seketika sebelum Lebaran tiba.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal thr karyawan swasta #aturan thr 2026 #thr #THR Karyawan Swasta #THR 2026 #cara menghitung THR karyawan swasta #Jadwal pencairan THR 2026 #cara menghitung thr 2026 #pembagian THR 2026 #Kapan THR 2026 cair #Aturan THR karyawan swasta