JP Radar Kediri - Tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Pemerintah telah memetakan jadwal pencairan tiga tunjangan utama yang paling dinanti oleh guru, baik yang berstatus ASN (PNS/PPPK) maupun Non-ASN yang telah bersertifikasi.
Ketiga komponen tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13. Kabar baiknya, pencairan tahap pertama diprediksi akan dimulai dalam waktu dekat, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan.
Bagi Anda para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa", berikut adalah estimasi lini masa (timeline) pencairan dana tersebut agar Anda bisa mengatur arus kas keuangan keluarga dengan lebih baik.
Baca Juga: Update TPG 2026 Segera Cair, SKTP Sudah Terbit, Gaji Tak Lagi Tunggu Tiga Bulan
Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.
KMK tersebut menjadi dasar utama mengapa TPG Gaji ke-13 dan THR cair mengalami pergeseran jadwal ke Januari 2026. Pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki waktu cukup untuk memproses uang tersebut sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Nantinya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Surat Keputusan ini dikeluarkan pada 22 Desember 2025, yaitu 3 hari sebelum Natal 2025.
Dalam SK tersebut, dijelaskan beberapa perubahan dalam rincian alokasi DAU, termasuk dana tambahan tahun 2025 yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk guru ASN.
Tunjangan ini digunakan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
THR 2026 Cair Maret
Berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.
Mengacu pada regulasi tahunan pemerintah (PP tentang Pemberian THR), pencairan tunjangan ini wajib dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (H-10).
Estimasi Pencairan THR jatuh pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Nominal THR
Besaran THR sama 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan) serta tambahan penghasilan (Tukin/TPP) sebesar 100 persen bagi instansi yang memberlakukan.
Ini berarti, guru akan menerima "suntikan dana" THR tepat sebelum atau saat awal puasa, yang sangat membantu untuk persiapan kebutuhan lebaran.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I
Tunjangan sertifikasi atau TPG tetap menggunakan mekanisme penyaluran triwulanan. Kunci pencairan ini ada pada validasi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Berikut estimasi jadwal pencairan TPG sepanjang tahun 2026:
Triwulan I (Januari-Maret)
Sinkronisasi Data: 31 Maret.
Jadwal Cair: Mulai bulan April 2026. (Namun, jika pemberkasan cepat, ada kemungkinan cair di akhir Maret berbarengan dengan momen Ramadan).
Triwulan II (April-Juni)
Sinkronisasi Data: 30 Juni.
Jadwal Cair: Mulai bulan Juli 2026.
Triwulan III (Juli-September)
Sinkronisasi Data: 30 September.
Jadwal Cair: Mulai bulan Oktober 2026.
Triwulan IV (Oktober-Desember)
Sinkronisasi Data: 31 Oktober.
Jadwal Cair: Mulai bulan November 2026.
Catatan Penting: Guru wajib memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit dan status di Info GTK sudah "Valid" agar dana bisa masuk ke rekening daerah tepat waktu.
Baca Juga: Kabar Gembira! TPG Januari untuk 1,2 Juta Guru Diusulkan Kemendikdasmen Cair
Gaji ke-13 Estimasi Cair Juni 2026
Berbeda dengan THR yang bersifat religius, Gaji ke-13 didesain khusus untuk membantu biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. Diperkirakan cair bulan Juni 2026.
Peruntukan: Biaya sekolah anak, pendaftaran siswa baru, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Jika terjadi keterlambatan teknis, pencairan Gaji ke-13 biasanya akan tetap dibayarkan pada bulan berikutnya (Juli).
Syarat Mutlak Pencairan
Pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada syarat administrasi yang harus dipenuhi, khususnya untuk TPG:
Memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemendikbudristek/Kemenag.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan perundang-undangan (minimal 24 jam tatap muka per minggu).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil