JP Radar Kediri – Hak PNS di tahun 2026 ini selain gapok, THR dan gaji 13 juga ramai jadi perbincangan. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu dinanti setiap tahunnya.
Jika melihat pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS.
Berdasarkan estimasi anggaran, pemerintah menyiapkan dana jumbo untuk memastikan kesejahteraan abdi negara pada momentum Lebaran dan tahun ajaran baru mendatang.
Estimasi Anggaran Tembus Triliunan Rupiah Dalam rancangan anggarannya, kebutuhan dana THR untuk ASN pusat, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri diperkirakan mencapai Rp17,7 triliun.
Sementara itu, bagi para pensiunan, dana yang dialokasikan pada Bendahara Umum Negara (BA BUN) tercatat sekitar Rp12,4 triliun. Tidak ketinggalan, alokasi untuk ASN di tingkat daerah diperkirakan menyentuh angka Rp19,3 triliun.
Baca Juga: Besaran THR PNS, Pensiunan, TNI, Polri Idul Fitri 2026 Bakal Cair 100% Tanpa Potongan?
Komponen THR
Tukin Cair 100 Persen Kabar yang paling dinanti adalah kepastian besaran komponen THR. Merujuk pada kebijakan tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen alias penuh, tanpa potongan.
Secara rinci, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kinerja (100 persen)
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen yang diterima serupa, namun dengan catatan gaji pokok yang dibayarkan adalah sebesar 80 persen. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk komponen THR yang bersumber dari APBD, di mana tambahan penghasilan daerah diberikan dengan batasan paling banyak sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: THR 2026 Pegawai SPPG yang Jadi PPPK Dibongkar BGN Kejelasannya
Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Terkait mekanisme dan jadwal pencairan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi untuk memastikan kelancaran distribusi dana ini.
Teknis pelaksanaan THR bersumber APBN akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan yang bersumber dari APBD wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kemendagri bahkan telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan Perkada agar pembayaran dapat direalisasikan mulai H-15 Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada skema tahunan, jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
THR mulai dicairkan paling cepat dua minggu sebelum Lebaran (H-15 s.d. H-10). Jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah Hari Raya.
Gaji ke-13 tidak cair bersamaan dengan THR. Gaji ke-13 diproyeksikan cair pada pertengahan tahun (Juni-Juli 2026), bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Satuan kerja (Satker) di berbagai Kementerian/Lembaga diimbau untuk segera melakukan rekonsiliasi gaji guna mempercepat proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Perbedaan THR dan gaji ke-13 2026
Perbedaan gaji ke-13 dan THR mudahnya terletak pada tujuan penggunaannya, waktu pemberian, serta dasar hukumnya.
Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti bahan pokok, pakaian, dan keperluan mudik.
Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sementara THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi perusahaan.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari akumulasi beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada).
Jika dilihat tujuannya, gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang dicairkan paling cepat pada bulan Juni, sesuai kebijakan pemerintah.
Sedangkan THR bertujuan sebagai dukungan finansial agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Sedangkan waktu pencairannya paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Nominal THR dan Gaji Ke-13
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Komponen dan Perkiraan Besaran Nominal
Walaupun angka pasti belum diketok palu, komponen penyusun THR PNS 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Komponen tersebut mencakup:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-Tunjangan Pangan
-Tunjangan Umum
-Tunjangan Kinerja (Tukin)
Bagi pensiunan, besaran yang diterima umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan kinerja.
Secara nominal, estimasi yang beredar di media nasional menyebutkan angka mulai dari Rp 1.700.000 hingga lebih dari Rp 5.000.000. Variasi jumlah ini sangat bergantung pada golongan jabatan, masa kerja, serta besaran tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing individu.
Catatan Penting: Seluruh informasi di atas masih bersifat prediksi berdasarkan tren kebijakan tahunan. Para pekerja dan pensiunan disarankan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau kementerian terkait untuk kepastian hukumnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil