JP Radar Kediri - Informasi terbaru soal pendaftaran CPNS 2026 nampaknya masih menjadi tanda tanya besar kepastiannya.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seleksi CPNS tahun ini tidak bisa dipastikan dibuka begitu saja, lantaran keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan riil tiap instansi, bukan berdasarkan keinginan atau permintaan semata.
Zudan mengingatkan bahwa permintaan formasi ASN harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau belum butuh, ya tidak perlu meminta. Jadi harus betul-betul sesuai kebutuhan formasi. Jangan mengada-ada,” tegas Zudan.
Hal tersebut disampaikan Zudan dalam keterangan resminya pada Jumat, (21/11). Ia juga menuturkan bahwa masih ada instansi yang dengan sengaja mengajukan formasi tanpa mempertimbangkan faktor urgensi yang jelas.
BKN Ungkap Peluang CPNS 2026
Sampai saat ini, belum ada keputusan pasti soal dibukanya seleksi CPNS 2026. Zudan menjelaskan bahwa peluang rekrutmen tahun 2026 sepenuhnya bergantung pada apakah instansi-instansi pemerintah mengajukan formasi atau tidak.
Mulai dari kementerian dan lembaga pusat hingga pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, semuanya harus mengusulkan kebutuhan pegawai mereka.
Jika usulan formasi yang masuk cukup banyak, kesempatan seleksi CPNS 2026 digelar tentu semakin besar. Namun bila sebagian besar instansi tidak mengajukan formasi, bukan tidak mungkin proses rekrutmen tahun depan batal dilaksanakan.
Selain itu, kesempatan juga terbuka bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. Zudan menegaskan bahwa BKN tidak menutup peluang tersebut, selama pelamar memenuhi persyaratan pendidikan, batas usia, serta mampu melewati passing grade seleksi.
Zudan menyebutkan bahwa jumlah formasi untuk CPNS 2026, jika rekrutmen benar-benar dibuka, bisa saja lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Hal itu bisa terjadi apabila pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak mengusulkan kebutuhan pegawai dalam jumlah yang memadai.
Ia menekankan bahwa penentuan formasi tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melalui kerja sama seluruh instansi dan disesuaikan dengan data kebutuhan riil di lapangan.
Hingga kini, BKN pun belum merilis jadwal maupun rincian formasi untuk seleksi CPNS 2026. Semua informasi resmi baru akan diumumkan setelah pemerintah pusat dan daerah selesai mengajukan kebutuhan ASN mereka, kemudian data tersebut dihimpun dan diverifikasi. Setelah proses itulah keputusan akhir mengenai dibuka atau tidaknya rekrutmen baru dapat ditetapkan.
Penyebab Jadwal CPNS 2026 Belum Rilis
Kendala utama belum ditetapkannya jadwal CPNS 2026 terletak pada ketersediaan data formasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan bahwa hingga kini usulan kebutuhan pegawai (formasi) dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masih sangat minim.
"Kalau tidak ada yang mengajukan formasi, maka tidak ada tes CPNS, karena tidak ada formasi yang tersedia," tegas Zudan.
Saat ini, BKN dan KemenPAN-RB masih dalam tahap "jemput bola" dan menyinergikan data kebutuhan pegawai. Proses ini krusial karena berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran negara dan efektivitas pengisian jabatan di daerah.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran CPNS 2026: Mulai Pendaftaran, Seleksi SKD, Hingga Lanjutan
Syarat pendaftaran CPNS 2026
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk ketentuan batas usia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu, seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang layak sesuai dengan persyaratan jabatan.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman atau vonis penjara paling singkat dua tahun.
5. Tidak memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Dokumen yang Wajib Dilengkapi saat Mendaftar CPNS
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan seluruh data diri pada KTP terbaca dengan jelas (tidak blur). Alangkah baiknya menggunakan KTP elektronik (e-KTP) versi terbaru.
Ijazah
Pastikan menggunakan ijazah asli, bukan fotokopi, kecuali jika diminta secara khusus. Sebelum mengunggah, pastikan format dan ukuran file sudah sesuai ketentuan. Jika melakukan resize, pastikan data pada dokumen tetap terbaca dengan jelas.
Transkip Nilai
Pastikan dokumen yang diunggah adalah transkrip nilai asli (bukan fotokopi). Seluruh nilai harus terlihat jelas dan sesuai dengan data yang diinput pada portal SSCASN.
Pas Foto Terbaru
Calon peserta wajib mengunggah pas foto terbaru berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih tanpa corak.
Swafoto
Gunakan laptop dan pastikan webcam kamu sudah aktif saat berswafoto. Pakai pakaian yang rapi dan sopan. Pastikan posisi wajah tampak jelas di layar.
Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Surat lamaran dan surat pernyataan instansi terkait biasanya telah menyediakan format baku (template) untuk surat lamaran dan surat pernyataan.
Akreditasi Kampus/Prodi
Pastikan dokumen akreditasi yang diunggah adalah akreditasi yang berlaku pada saat kamu lulus, bukan akreditasi terbaru saat ini.
Sertifikat TOELF
Sertifikat ini menjadi syarat wajib pada instansi tertentu (misalnya Kemenlu atau kementerian lainnya). Pastikan skor kamu memenuhi ambang batas minimal yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokumen ini bersifat khusus dan wajib bagi pelamar tenaga kesehatan (seperti Dokter, Perawat, Bidan, dan profesi medis lainnya). Pastikan STR masih dalam masa berlaku.
Pembubuhan Materai
Perhatikan instruksi pada surat lamaran, apakah wajib tulis tangan atau diketik. Jika sudah sesuai, lakukan tanda tangan basah menggunakan pena bertinta hitam. Setelah ditandatangani, bubuhkan meterai sesuai dengan ketentuan yang diminta (meterai tempel atau e-meterai).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil