Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pegawai SPPG Dapat THR 2026? Menganut PP 11/2025, Ini Jawabannya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:44 WIB
Pegawai SPPG berpeluang jadi PPPK
Pegawai SPPG berpeluang jadi PPPK

JP Radar Kediri - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling sering dinahas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tahun 2026 ini, fokus publik juga tertuju pada puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru saja berganti status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 Baca Juga: Ratusan Guru Berstatus PPPK Paruh Waktu di Kediri Belum Gajian, Ini Kata Dinas Pendidikan

Lantas apakah Pegawai SPPG Pasca Pelantikan Menerima THR?

Per 1 Februari 2026, sebanyak 32.000 pegawai SPPG—terdiri dari kepala satuan, tenaga ahli gizi, dan akuntan—telah resmi dilantik menjadi ASN PPPK di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Apakah mereka berhak menerima THR? Jawabannya adalah Ya. Berdasarkan status baru mereka sebagai ASN PPPK, 32 ribu pegawai ini masuk dalam kategori penerima THR 2026.

Namun, perlu dicatat bahwa hak ini hanya berlaku bagi pegawai yang sudah resmi dilantik menjadi ASN. Pegawai SPPG yang belum beralih status belum bisa mendapatkan fasilitas ini.

 Baca Juga: Miris! PPPK Mengadu ke Guru Besar FH UGM Prof Zainal Arifin Mochtar, Curhat Soal Gaji 6 Bulan Tak Dibayar

Daftar Penerima THR Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025

Pemerintah telah mengatur detail penerima tunjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kelompok yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:

-ASN: Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

-Anggota TNI & Polri.

-Pejabat Negara.

-Pensiunan: Baik dari unsur PNS, TNI, maupun Polri.

-Pekerja Swasta: Yang memenuhi kriteria sesuai masa kerja.

 Baca Juga: Titik Kesejahteraan PPPK 2026? Pemerintah diharap prioritaskan ASN PPPK

Kapan THR 2026 Cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Merujuk pada regulasi yang berlaku, pencairan THR memiliki lini masa sebagai berikut:

Pencairan Tercepat: Mulai tiga minggu sebelum Idulfitri.

Batas Akhir Pembayaran: Kamis, 11 Maret 2026 (10 hari kerja sebelum lebaran).

Ketentuan: Perusahaan atau instansi diperbolehkan mencairkan lebih awal, namun dilarang melampaui batas waktu 10 hari sebelum hari raya.

 Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Februari 2026 Menganut PP 11/2024, Segini Besarannya Ditambah Gaji Ke-13

Besaran dan cara hitung THR 2026

Besaran THR diberikan berdasarkan perhitungan rumus berikut ini:

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

n = Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum hari raya.

Penghasilan Satu Bulan = Total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misal: Februari).

Pegawai berhak menerima THR proporsional jika mulai bekerja pada hari pertama bulan acuan (contoh: 1 Februari) dan menerima gaji penuh. Jika mulai bekerja di pertengahan bulan, maka hak THR tahun berjalan bisa gugur.

Untuk memastikan nilai nominal yang akurat, para pegawai disarankan untuk melakukan kroscek dokumen administratif dan berkonsultasi dengan unit keuangan di instansi masing-masing.

Besaran Gaji PPPK Februari 2026

Disamping rencana kenaikan gaji ASN (termasuk PPPK) tengah dipertimbangkan oleh bendahara negara, nominal yang di dapat di bulan ini masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait kenaikan tersebut. Pembahasan serius mengenai anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I.

Pembahasan ini diprediksi baru terlaksana pada April 2026.

Artinya, gaji yang cair besok masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan Gaji PPPK Menunggu Keputusan Menkeu Purbaya. Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.

Berikut adalah rincian nominal gaji yang akan kami terima.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

Prediksi Gaji Ke-13 PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#THR SPPG #aturan THR pekerja SPPG #pegawai SPPG PPPK #THR relawan SPPG #THR pekerja SPPG #apakah pekerja SPPG dapat THR #THR SPPG PPPK 2026 #SPPG #gaji dan THR SPPG #THR dapur SPPG #THR PPPK 2026 SPPG #SPPG diangkat PPPK #THR PPPK SPPG #gaji SPPG MBG 2026 #pekerja SPPG dapat THR #aturan PPPK SPPG