Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ramai SPPG Jadi PPPK, Intip Rincian Nominal Gajinya Untuk Berbagai Golongan!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Ilustrasi pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

JP Radar Kediri - Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dmenjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi sorotan beberapa waktu ini.

Wacana tersebut seiring diterbitkannya Perpres MBG yang terdiri dari enam bab utama yang mengatur tata kelola program secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, standar menu, keamanan pangan, distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pelaporan dan evaluasi.

Dengan aturan ini, pelaksanaan MBG diharapkan tidak lagi bergantung pada improvisasi lapangan. Seluruh daerah memiliki acuan yang sama, sehingga kualitas program lebih merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya pegawai inti yang dapat diangkat PPPK.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

Adapun pegawai inti itu mencakup diantaranya:

-Kepala SPPG,

-Ahli gizi, dan

-Akuntan.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).

Untuk relawan, menurut Nanik masih tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

Ia menegaskan status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," terang Nanik.

 

Apa itu PPPK?

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Beberapa pekerjaan PPPK seperti meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.

Besaran Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

0-1 tahun: Rp3.203.600.

10-11 tahun: Rp3.740.800.

20-21 tahun: Rp4.368.200.

32 tahun: Rp5.261.500.

 Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 29.000, Segini Rincian Nominal Per Gramnya

Daftar tunjangan PPPK 2026

-Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.

-Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.

-Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.

-Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.

Pemberian gaji dengan nominal yang telah disesuaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, selain itu untuk memacu semangat motivasi kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.

Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).

Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).

Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026: TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13

Prediksi gaji ke-13

Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK #Apakah semua pegawai SPPG jadi PPPK #pengangkatan PPPK SPPG #Siapa saja yang diangkat jadi PPPK SPPG #sppg jadi p3k #relawan sppg bisa jadi pppk #PPPK SPPG #P3K SPPG #Gaji PPPK SPPG Golongan III #pegawai SPPG PPPK proses #Perpres no 115 tahun 2025 terbit pegawai sppg bakal diangkat jadi asn pppk #sppg jadi pppk #Pegawai SPPG jadi PPPK #Syarat pengangkatan PPPK SPPG 2026 #kepala SPPG jadi PPPK