JP Radar Kediri – Meski sudah pergantian tahun, bantuan susulan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahap keempat, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) nampaknya masih terus berlanjut.
Maka tak heran, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta untuk melakukan pengecekan saldo bansos di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Per hari ini (13/1/2026), laporan KPM menyebut bansos cair dengan nominal Rp450.000 yang merupakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 4.
PIP pun termasuk dalam bansos susulan yang cair di awal tahun 2026, karena penyaluran tahun lalu belum cair dan baru dicairkan di Januari ini. Artinya, KPM aktif masih ada peluang menerima pencairan bansos tahap keempat dan bantuan tambahan susulan.
Sedangkan BPNT Tahap 4 Susulan melalui KKS Bank BNI KP Mini dengan nominal pencairan Rp600.000.
Bantuan PIP untuk siswa SD melalui Bank BSI dengan nominal Rp450.000 per siswa.
Sementara saldo BPNT di Bank BSI masih belum muncul. Kondisi serupa juga dialami Bank Mandiri, yang hingga saat ini masih terpantau kosong.
Mulai tahun ini, siswa TK berkesempatan menerima PIP dengan nilai bantuan mulai dari Rp300.000 hingga Rp450.000 per anak, bukan hanya siswa SD, SMP, atau SMA seperti tahun-tahun sebelumnya.
Informasi berikutnya disampaikan untuk penerima BLT Kesra Rp900.000 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rekening KKS Merah Putih.
Disebutkan, kelompok ini berpeluang melangkah ke tahapan berikutnya sebagai calon penerima PKH, dengan syarat telah terdaftar di DTKS, berada pada desil 1–4.
Dengan syarat bantuan belum cair tahun lalu dan keterangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) masih aktif atau layak sebagai penerima bansos.
KPM harus bersabar dengan melakukan pengecekan berkala 2 atau 3 hari sekali untuk melihat pencairan bansos.
Oleh karenanya, KPM harus tetap mengetahui informasi terbaru atau bertanya kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Berdasarkan pemantauan kanal tersebut, beberapa bantuan yang tercatat cair hari ini antara lain:
Selain itu, memiliki salah satu komponen PKH seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas maupun anak sekolah.
Kelompok ini disebut akan menggantikan KPM lama yang telah lulus atau graduasi.
Aturan Terbaru bansos 2026
Batas Waktu Kepesertaan (5 Tahun)
Masa kepesertaan Bansos (PKH dan BPNT) selama lebih dari 5 tahun menjadi alasan utama KPM dicoret dari daftar penerima.
Tujuan aturan ini supaya KPM yang sudah terlalu lama menerima atau dianggap mandiri, bertujuan menegakkan prinsip pemerataan dan mendorong KPM yang ekonominya sudah membaik untuk berdiri sendiri. Bansos disalurkan bukan untuk selamanya.
Pengecualian Kelompok Rentan
Terdapat pengecualian, khusus untuk Lansia dan Disabilitas, dapat dikecualikan dari aturan batas 5 tahun.
KPM tetap bisa menerima bantuan, kecuali jika kondisi ekonomi keluarganya sudah tergolong mapan.
Selanjutnya Komponen pendidikan (anak sekolah) dan kesehatan (ibu hamil/anak usia dini), memiliki masa kepesertaan maksimal 5 tahun dan wajib dikeluarkan setelah batas waktu tersebut.
Selain faktor masa kepesertaan 5 tahun, Kemensos memiliki lima kriteria kemandirian ekonomi yang menjadi patokan untuk mencoret KPM dari daftar penerima.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Kekosongan kuota akibat KPM yang graduasi akan diambil oleh penerima manfaat yang berada di desil 1 sampai 5, yang memiliki prioritas menerima bantuan dari pemerintah.
KPM BLTS Kesra berkesempatan besar karena telah melalui proses verifikasi, sehingga layak mendapatkan bantuan karena termasuk desil 1 hingga 4 dan sudah terdaftar dalam DTSEN.
KPM ini harus memenuhi syarat seperti terdata di DTSEN, berada di desil 1 sampai 5, yang merupakan desil prioritas bansos.
Penerima manfaat juga sudah mendaftarkan diri melalui kelurahan atau Dinas Sosial dan sudah mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Target penambahan KPM adalah memperluas cakupan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan yang belum pernah menerima bansos pemerintah.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi KPM yang belum pernah mendapatkan bansos dan akan diberi kesempatan untuk menggantikan KPM yang tergraduasi atau mengundurkan diri secara mandiri.
Pemerintah telah menentukan kategori penerima bansos BLTS Kesra 2025. Diantara penerima itu yaitu masyarakat yang masuk ke kategori desil satu, dua, tiga, dan empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BLT Kesra bukan hanya diberikan kepada KPM PKH dan BPNT saja, tapi juga masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial reguler atau tambahan dari pemerintah.
Yang akan mendapat BLT adalah mereka yang terdaftar desil satu hingga empat.
Desil satu: Sangat miskin
Desil dua: Miskin
Desil tiga: Hampir miskin
Desil empat: Pas-pasan
BLT Kesra tahun ini akan diberikan kepada KPM yang sudah menerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT, serta masyarakat yang belum pernah sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.
Sebagai informasi, Desil merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok atau tingkatan kesejahteraan rumah tangga. Desil ini dibedakan menjadi sepuluh tingkatan.
1. Desil satu yaitu Masyarakat yang masuk kategori tingkat kesejahteraan terendah dan masuk miskin ekstrim.
2. Desil dua sampai empat merupakan Masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan.
3. Desil lima sampai sepuluh ialah mereka yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan telah dianggap mampu.
Kriteria KPM PKH/BPNT yang Pasti Dihapus
1. Anggota Keluarga ASN: Terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Kepemilikan Aset Mewah: Memiliki aset atau kekayaan yang tergolong mewah dan memadai.
3. Rumah Mewah: Memiliki rumah tinggal yang dikategorikan mewah.
4. Kendaraan Mahal: Memiliki kendaraan (motor atau mobil) dengan harga di atas Rp30 Juta.
5. Gaji di Atas UMP/UMK: Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Syarat Agar Masih Dapat Bansos 2026
1. Masa Kepesertaan di Bawah 5 Tahun: KPM tersebut belum melewati batas maksimal 5 tahun menerima bansos.
2. Data Valid dan Tidak Anomali: Data KPM harus sudah valid dan tidak bermasalah (tidak ada anomali di rekening atau anomali di data DTSEN).
3. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi layak/tidak layak sebagai penerima bansos yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG.
4. Tidak Memiliki Kriteria Kemandirian: KPM tidak memiliki salah satu pun dari lima kriteria kemandirian ekonomi yang disebutkan di atas.
5. Status Layak Diterima: KPM merasa datanya masih lolos dan dinyatakan masih layak untuk menjadi penerima bansos.
Bagi KPM yang merasa layak dan masih membutuhkan tapi terkena graduasi karena faktor masa kepesertaan 5 tahun, disarankan segera berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing untuk mencari solusi terbaik atau mengajukan pembaruan data.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil