JP Radar Kediri - Para pegawai aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS full senyum di akhir bulan sekaligus pergantian tahun.
Ini usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memperbolehkan ASN termasuk PNS untuk bekerja dari mana saja alias di luar kantor pada 29-31 Desember 2025.
Rini menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.
"Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ucap Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski begitu, Rini menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas layanan publik esensial yang menjadi kewajiban kerja dari para ASN.
Ia memastikan, masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi gangguan pelayanan publik saat ASN menjalankan mekanisme kerja fleksibel pada akhir tahun ini.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2025, Libur Ditetapkan Mulai 25-28!
"Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri," tutur Rini.
Kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil