Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! Kenaikan Upah Minimum 2026 Diresmikan, Berapa Kenaikannya?

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:33 WIB
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025
Presiden Prabowo memberi pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 20 Oktober 2025

JP Radar Kediri – Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

PP yang telah ditandatangani Presiden itu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut sebagai hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.

Usai melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasil akhirnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.

Keputusan ini disebut hasil dari masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Untuk selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.

"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.

Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026?

Kemnaker meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).

Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.

Meski telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut dan menerbitkan aturan UMP 2026 itu di website resminya. Sehingga, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Kenaikan Upah Minimum Provinsi #kenaikan Upah Minimum Nasional #puan dukung kenaikan upah minimum #menuntut kenaikan upah minimum provinsi #kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 #Kenaikan upah minimum maksimal 10 persen #kenaikan upah minimum 2026 #kenaikan upah minimum kabupaten #kenaikan upah minimum #Kenaikan upah minimum 2025 #Kenaikan Upah Minimum 13 Persen