JP Radar Kediri – Kabar gembira soal kenaikan gaji PNS 2026 sangat ditunggu-tunggu. Ini usai rencana kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025 disetujui.
Selain itu, kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri itu menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Terkait updatenya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menuturkan rencana tersebut bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini, Rabu (19/11/2025).
Saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.
Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Rini juga mengungkapkan hingga saat ini, belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana kenaikan gaji PNS 2026.
Namun, Menteri Keuangan sudah mengetahui hal ini karena Kementerian PANRB sudah bersurat dengannya. "Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," ujarnya.
Baca Juga: Simulasi Gaji PNS dan PPPK 2026 Jika Skema Single Salary Diterapkan, Fantastis, Capai Segini!
Menkeu Purbaya Sebut Belum Ada Regulasi
Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.
Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Editor : Shinta Nurma Ababil