Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apa itu Status Darurat Bencana? Simak Penjelasan Berikut Ini BNBP

Zeyra Putri Widhianingtyas • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:28 WIB

Banjir Tapanuli Tengah dan Utara
Banjir Tapanuli Tengah dan Utara
JP Radar Kediri– Untuk menentukan suatu wilayah menyandang status darurat bencana, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Ketentuan ini dijabarkan dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu

Keputusan ini juga atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Syarat Penetapan Status Darurat Bencana Syarat atau penentu pokok yang harus terpenuhi dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat bencana adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Dengan demikian faktor mengganggu kehidupan dan penghidupan dapat dijadikan sebagai syarat atau indikator dalam menetapkan kriteria suatu wilayah dalam status keadaan darurat bencana atau tidak. Berikut penjelasannya:

Gangguan kehidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat dijelaskan sebagai berikut:

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/sekelompok orang yang mengalami luka (luka berat maupun ringan) atau sakit atau hilang/belum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana.

Gangguan penghidupan  adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Kerusakan prasarana dan sarana adalah perubahan bentuk pada aset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsinya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana.
  2. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana.
  3. Kerugian adalah meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset sebagai akibat langsung dari bencana. d. Dampak psikologis adalah terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dalam menghadapi stress akibat langsung bencana.

Setelah meninjau berbagai aspek seperti karakteristik geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Indonesia yang membuat negara ini rentan bencana, serta memahami kriteria penetapan status darurat oleh BNPB berdasarkan gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Maka dapat disimpulkan bahwa keputusan menetapkan status darurat bencana bukanlah hal sepele.

Status darurat mencerminkan adanya dampak nyata korban jiwa atau pengungsian, rusaknya infrastruktur dan lingkungan, kerugian harta benda, serta trauma psikologis.

 

Editor : rekian
#banjir #bpbd #bnpb #sumatera #longsor #status darurat bencana #bencana alam #darurat bencana