Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Skema Penambahan Gaji Pensiunan PNS November-Desember 2025 Masih Menganut PP 8/2024, Segini Rinciannya

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 26 November 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.

JP Radar Kediri – Skema terkait besaran gaji pensiunan PNS 2025 belakangan ini membuat masyarakat gagal paham. Ini seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 membuat masyarakat geger dengan kabar kenaikan gaji.

Namun perlu dipahami, hingga kini, peraturan terkait kenaikan gaji pensiunan masih belum berlaku untuk nominal gaji pensiunan PNS 2025.

Jika dilihat dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu menyebut menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, aturan tersebut diketahui hanya berlaku untuk ASN aktif saja.

Namun Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.

Kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meski demikian, Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Skema Gaji Pensiunan PNS November 2025

Penyaluran November hingga Desember gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.

Tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.

Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.

Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #PNS #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #gaji pns #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 #Skema #gaji pensiunan PNS 2026 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS