Sidang Terbuka Majelis Pengukuhan Profesor Riset BRIN di Jakarta, Selasa, (24/11), Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria, menyatakan bahwa pihaknya berencana membuka formasi periset pada pembukaan seleksi CPNS 2026 mendatang.
Adapun rencana pengajuan formasi periset ditujukan dalam rangka untuk menyiasati kurangnya jumlah periset di Indonesia dengan bidang-bidang tertentu.
Meskipun kabar ini membawa sinyal positif, namun untuk jumlah spesifik dari kebutuhan formasi masih belum diketahui kuota pastinya. Meskipun demikan, Hal ini merupakan peluang emas bagi kamu yang ingin berkarir di Badan RIset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Banyak publik yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji dari BRIN. Ketentuan gaji pokok (gapok) pegawai BRIN yang berstatus sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara gapok PPPK berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gapok PNS menyesuaikan golongan dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun, yaitu berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Sementara gapok PPPK dibagi menjadi 17 golongan dengan MKG 0-33 tahun, yaitu Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.
Selain gapok, ASN juga memperoleh beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta jenis tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan.
Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, berikut rincian tukin pegawai BRIN:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
Dengan segala peluang dan fasilitas yang ditawarkan, rencana pembukaan formasi periset di CPNS 2026 menjadi angin segar bagi generasi muda yang ingin berkiprah di dunia riset nasional.
Kini tinggal menunggu kepastian kuota formasi dari pemerintah, sambil mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bersaing dan menjadi bagian dari upaya besar BRIN dalam memperkuat ekosistem riset Indonesia.
Editor : rekian