Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Tepat Waktu, Masih di Nominal Ini Untuk Golongan I-IV

Shinta Nurma Ababil • Senin, 24 November 2025 | 00:36 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan.
Ilustrasi gaji pensiunan.

JP Radar Kediri – Terkait pencairan gaji pensiunan PNS 2025, TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Namun perlu diketahui, kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar di media sosial tidaklah benar.

Taspen memastikan belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Sehingga, gaji yang diberikan masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

PT Taspen mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada atas pemberitaan hoaks atau pengambilan informasi yang bukan dari akun resmi. Pasalnya, belakangan ini muncul isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga penyaluran rapel.

Melalui laman resminya, Komdigi mengungkapkan berdasar hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa isu tersebut tidak benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Menteru Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN yang telah purna tugas. Menurutnya, pencairan serentak ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyaluran dana pensiun yang lebih tepat waktu dan merata.

Taspen memastikan seluruh dana pensiun akan disalurkan tepat waktu. Namun, waktu pencairan ke rekening dapat sedikit berbeda karena proses dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025

Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca Juga: Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Ramai Dibicarakan, Taspen dan Komdigi Beri Penjelasan Resmi

Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana pensiun ini akan dilakukan serentak secara nasional, sehingga seluruh penerima, baik pensiunan langsung maupun ahli waris (janda dan duda), bisa menikmati haknya tanpa harus mengurus administrasi tambahan.

Seiring dengan kabar simpang siur soal pencairan gaji pensiunan PNS 2025, berikut PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi yang dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#PNS #pensiunan pns #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025