Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

BSU 2025 Sudah Cair, Ulas Jadwal, Mekanisme, Hingga Syarat Penerimanya Berdasarkan Permenaker No 5 Tahun 2025

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah

JP Radar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan berupa uang tunai senilai Rp600 ribu yang merupkan gabungan dari dua bulan dengan Rp300 tiap periodenya.

Di tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU pada periode Juni-Juli. Namun kabar pencairannya kembali marak dibicarakan di bulan Oktober-November.

Seperti diketahui, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dan guru honorer selama dua bulan sebesar Rp 300 ribu per orang per bulan atau dengan total bantuan Rp 600 ribu per orang.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU pada periode Juni dan Juli 2025.

Pada periode tersebut, BSU menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” ucap Riznaldi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU 2025 tahap pertama kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak. Sehingga selanjutnya akan disalurkan kepada 1,2 Juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penyaluran dana subsidi upah tahap pertama telah dimulai dengan total pencairan mencapai 2,4 juta rekening untuk pencairan 2 bulan yakni periode Juni Juli.

Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 pekerja, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.

Namun sebelum melakukan pengecekan di pospay, kamu dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.

Kamu juga dapat memanfaatkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 Baca Juga: Pencairan BSU November 2025, Masuk Saldo Rp600 Ribu di Rekening Ternyata dari Bansos Ini

Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan pada periode Juni-Juli untuk para pekerja dan buruh di mulai sebesar Rp600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan untuk program bantuan ini. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani itu mengatakan, Kemnaker mengupayakan pencairan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.

"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," ucap Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah melalui Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyebut bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli di tengah perekonomian yang sedikit lesu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelem minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Kini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Menurutnya, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ucap dia.

Skema Penyaluran BSU 2025

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Dilansir dari Antara, untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, masih menantikan kapan BSU 2025 akan cair ke rekening Himbara (Himpunan Bank Negara).

Pihak Kemnaker melalui akun Instagram resminya mengabarkan bahwa penyaluran BSU akan langsung ke rekening penerima.

"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun @kemnaker pada unggahan Selasa (17/6/2025).

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2025

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#bansos 2025 #BSU 2025 #cek BSU #bsu #jadwal bsu 2025 #BSU BPJS Ketenagakerjaan #BSU Kemnaker #bsu november 2025 #bsu cair #bansos