Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cuma Golongan Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 13 November 2025 | 01:28 WIB
Gaji PNS naik berkat Perpres 79/2025.
Gaji PNS naik berkat Perpres 79/2025.

JP Radar Kediri - Tahun depan bakal jadi babak baru bagi para tenaga honorer. Pemerintah memastikan, mulai 2026 tak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah. Semua akan ditata ulang, dan hanya sebagian yang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam skema paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa status pegawai pemerintah hanya ada dua: PNS dan PPPK. Artinya, tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi harus segera menyesuaikan diri sebelum masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025.

“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Semua harus melalui mekanisme ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas pemerintah dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap, Setara ASN Penuh Mulai November 2025

Hanya Golongan Tertentu yang Bisa Diangkat

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa langsung bernapas lega. Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya golongan tertentu yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mereka di antaranya adalah:

Sementara bagi honorer yang tidak terdata atau tidak pernah mengikuti seleksi sebelumnya, peluangnya makin tipis. Mereka terancam kehilangan status kepegawaiannya mulai tahun depan.

Gaji dan Jam Kerja Sesuai Skema Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, pegawai PPPK tetap akan mendapatkan hak sesuai ketentuan pemerintah. Jam kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi, namun tetap memiliki jaminan penghasilan dan perlindungan kerja.
Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi dan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Tunjangan Lengkap, Setara ASN Penuh Mulai November 2025

Kementerian PANRB juga menegaskan, skema paruh waktu ini menjadi solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa menyalahi aturan kepegawaian baru. “PPPK paruh waktu memungkinkan fleksibilitas kerja, tapi tetap berada dalam sistem ASN yang sah,” kata pejabat KemenPANRB.

Honorer Diminta Segera Persiapkan Diri

Pemerintah daerah diminta segera mempercepat proses pendataan dan verifikasi tenaga honorer agar tidak ada yang tertinggal. Tenaga honorer juga dihimbau aktif memeriksa status kepegawaiannya melalui instansi masing-masing.
Pasalnya, setelah masa transisi berakhir, pemerintah tak lagi mengakui status honorer. Hanya mereka yang memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi yang bisa bertahan dalam sistem ASN baru.

Perubahan Besar di Dunia ASN

Kebijakan penghapusan honorer ini diharapkan bisa menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional dan efisien. Dengan hanya dua status pegawai PNS dan PPPK pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan gaji maupun status kerja.

Transisi ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, dengan memberi kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN resmi lewat jalur PPPK.

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Kepala BKN Zudan Arif #NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #pengangkatan 1 juta guru honorer jadi PPPK #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025