Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Terbit! ASN Nikmati Kenaikan Gaji, PPPK Cuma Bisa Gigit Jari?

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 11 November 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi ASN Pemkab Kediri.
Ilustrasi ASN Pemkab Kediri.

JP Radar Kediri -Kabar baik datang untuk para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar penyesuaian penghasilan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

Namun, di balik kabar menggembirakan itu, muncul pertanyaan besar: apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan ikut menikmati kenaikan gaji tersebut? Jawabannya, sejauh ini belum ada kepastian.

Baca Juga: Gaji PNS November 2025 Belum Naik? Ini Daftar Gapok Terbaru Berdasarkan PP 5/2024

Kenaikan Gaji ASN Berjenjang

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres terbaru itu, kenaikan gaji ASN berbeda-beda sesuai golongan:

Kenaikan ini berlaku secara nasional dan akan diterima ASN aktif mulai periode Oktober 2025, dengan rapelan gaji yang kemungkinan cair bersamaan dalam beberapa bulan setelahnya.

PPPK Masih Tunggu Kepastian

Berbeda dengan ASN berstatus PNS, nasib PPPK masih belum jelas. Dalam lampiran Perpres 79/2025, pemerintah memang menyebut kenaikan berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, namun tidak secara eksplisit menyebut PPPK.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Resmi Berlaku, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Golongan III Cair November!

Artinya, skema kenaikan gaji bagi pegawai kontrak pemerintah ini masih dalam tahap pembahasan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah PPPK akan mendapatkan kenaikan dengan besaran yang sama, berbeda, atau justru ditunda.

Status PPPK Diatur Terpisah

Secara hukum, PPPK memang memiliki status berbeda dari PNS meski sama-sama berada di bawah payung ASN. Gaji mereka diatur melalui perjanjian kerja dan disesuaikan dengan masa kontrak serta beban tugas.
Hal inilah yang membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian tersendiri jika ingin menaikkan gaji PPPK secara serentak.

Baca Juga: Akhirnya Cair! Janda dan Duda Pensiunan PNS Dapat Gaji Bulanan November 2025, Nominalnya Bikin Lega

Harapan Kenaikan Tetap Ada

Meski belum tercantum secara resmi, banyak pihak berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan tambahan agar PPPK juga ikut merasakan kenaikan gaji tahun ini. Terlebih, jumlah PPPK di Indonesia terus meningkat, terutama dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Jika kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 ini diperluas, maka akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.

Untuk sementara, hanya ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang dipastikan menerima kenaikan gaji mulai Oktober 2025.
Sementara PPPK masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah berikutnya. Jadi, bagi para pegawai pemerintah, pantau terus perkembangan kebijakan terbaru agar tidak ketinggalan informasi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji TNI Polri 2025 #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Gaji PNS naik 2025 #gaji PNS 2025